• Jumat, 27 Juni 2025

Bacakan Pledoi, Terdakwa Heryandi Bantah Terlibat Suap Bersama-sama Karomani

Selasa, 02 Mei 2023 - 19.41 WIB
193

Terdakwa suap PMB Unila Heryandi dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Heryandi membantah telah terlibat melakukan tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila bersama-sama dengan terdakwa Prof Karomani. Hal itu karena dirinya meyakini tidak terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani menerima sejumlah uang dalam PMB Unila.

"Keliru jika penuntut mengatakan adanya penyertaan dalam perkara Prof Karomani dengan Terdakwa I Heryandi, karena terdakwa mendapat mandat untuk memimpin rapat titipan para Dekan, bukan berkenaan penerimaan uang tidak terpenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat membacakan isi Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

Sopian juga menegaskan kliennya diyakini tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang concursus realis atau adanya dua perbuatan kejahatan dilakukan oleh pelaku yang masing-masing berdiri sendiri.

BACA JUGA: Pledoi, Karomani Minta Keringanan dan Hanya Dikenakan Pasal Gratifikasi

Pasalnya, dalam fakta persidangan kliennya hanya didakwa dalam tindak pidana sejenis yaitu, tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Alhasil, Penyidik dan Penuntut Umum KPK disebut tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Heryandi.

"Sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar rupiah. Sedangkan terdakwa Heryandi hanya menerima uang 780 juta rupiah dari terdakwa II Muhammad Basri," ucapnya.

Atas hal tersebut, Sopian menjelaskan kliennya lebih tepat diterapkan Pasal 11 karena berdasarkan surat tuntutan JPU KPK perbuatan kliennya secara umum dinyatakan memiliki kewenangan dalam penentuan PMB sehingga tidak memenuhi pasal 12 huruf b.

Dirinya pun memohon Majelis Hakim agar mempertimbangkan penerapan pasal terhadap sang klien. Terlebih, terdakwa Heryandi merupakan kepala keluarga, selaku ASN belum pernah mendapatkan sanksi, hingga belum pernah dipidana.

BACA JUGA: Pledoi, Terdakwa M. Basri Minta Bebas Karena Tak Terlibat PMB Unila

"Terdakwa Heryandi ini telah berumur dan memiliki kondisi kesehatan yang tidak begitu baik, hingga dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan bila dilakukan hukuman, terdakwa juga selalu berlaku sopan dan kooperatif selama proses persidangan," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Sopian memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memutus perkara dengan menyatakan terdakwa Heryandi tidak terbukti melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Karomani, itu sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK.

Termasuk menyatakan terdakwa Heryandi tidak dapat didakwa dan dituntut dengan pasal 65 KUHP, dikarenakan perbuatan penerimaan uang Rp 630 juta dalam jalur SBMPTN dan Rp150 juta jalur SMMPTN (Mandiri).

"Ini merupakan perbuatan sejenis, namun bukan kejahatan yang berbeda. Kemudian menyatakan terdakwa Heryandi lebih tepat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)