Bacakan Pledoi, Terdakwa Heryandi Bantah Terlibat Suap Bersama-sama Karomani

Terdakwa suap PMB Unila Heryandi dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Heryandi membantah telah terlibat melakukan tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila bersama-sama dengan terdakwa Prof Karomani. Hal itu karena dirinya meyakini tidak terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani menerima sejumlah uang dalam PMB Unila.
"Keliru jika penuntut mengatakan adanya penyertaan
dalam perkara Prof Karomani dengan Terdakwa I Heryandi, karena terdakwa
mendapat mandat untuk memimpin rapat titipan para Dekan, bukan berkenaan
penerimaan uang tidak terpenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata
Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat membacakan isi Pledoi atau Nota
Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).
Sopian juga menegaskan kliennya diyakini tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang concursus realis atau adanya dua perbuatan kejahatan dilakukan oleh pelaku yang masing-masing berdiri sendiri.
BACA JUGA: Pledoi,
Karomani Minta Keringanan dan Hanya Dikenakan Pasal Gratifikasi
Pasalnya, dalam fakta persidangan kliennya hanya didakwa
dalam tindak pidana sejenis yaitu, tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam
pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Alhasil,
Penyidik dan Penuntut Umum KPK disebut tidak berwenang melakukan penyidikan dan
penuntutan terhadap Heryandi.
"Sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyangkut kerugian negara paling sedikit
1 miliar rupiah. Sedangkan terdakwa Heryandi hanya menerima uang 780 juta
rupiah dari terdakwa II Muhammad Basri," ucapnya.
Atas hal tersebut, Sopian menjelaskan kliennya lebih tepat
diterapkan Pasal 11 karena berdasarkan surat tuntutan JPU KPK perbuatan
kliennya secara umum dinyatakan memiliki kewenangan dalam penentuan PMB
sehingga tidak memenuhi pasal 12 huruf b.
Dirinya pun memohon Majelis Hakim agar mempertimbangkan penerapan pasal terhadap sang klien. Terlebih, terdakwa Heryandi merupakan kepala keluarga, selaku ASN belum pernah mendapatkan sanksi, hingga belum pernah dipidana.
BACA JUGA: Pledoi,
Terdakwa M. Basri Minta Bebas Karena Tak Terlibat PMB Unila
"Terdakwa Heryandi ini telah berumur dan memiliki
kondisi kesehatan yang tidak begitu baik, hingga dikhawatirkan akan memperburuk
kondisi kesehatan bila dilakukan hukuman, terdakwa juga selalu berlaku sopan
dan kooperatif selama proses persidangan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Sopian memohon kepada Majelis Hakim agar
dapat memutus perkara dengan menyatakan terdakwa Heryandi tidak terbukti
melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Karomani, itu sebagaimana
dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK.
Termasuk menyatakan terdakwa Heryandi tidak dapat didakwa
dan dituntut dengan pasal 65 KUHP, dikarenakan perbuatan penerimaan uang Rp 630
juta dalam jalur SBMPTN dan Rp150 juta jalur SMMPTN (Mandiri).
"Ini merupakan perbuatan sejenis, namun bukan kejahatan
yang berbeda. Kemudian menyatakan terdakwa Heryandi lebih tepat dikenakan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025