Ditutup 5 Mei, Kemenag Lampung Imbau Jamaah Segera Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kementerian Agama Provinsi Lampung telah membuka pelunasan
biaya haji reguler sejak 11 April 2023. Masa pelunasan ini akan berakhir pada 5
Mei 2023. Proses pelunasan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No 352
Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan
Penggunaan Nilai Manfaat.
Terkait
pelunasan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji
Raharjo mengimbau kepada jamaah haji tahun 2023 untuk segera melakukan
pelunasan sebelum ditutup pada waktu yang telah ditentukan. Pada Tahun 2023
ini, total calon jamaah haji reguler yang sudah terdata dari 15 Kabupaten dan
kota di Lampung mencapai 7.637 orang.
Berdasarkan
data, sampai dengan Rabu (3/5/2023) atau H-2 penutupan, sudah ada 6.221 jamaah
haji yang telah melakukan pelunasan. “Masih ada 1.416 jamaah yang sampai saat
ini belum melakukan pelunasan. Kami imbau untuk segera melakukan pelunasan,”
imbaunya pada Rabu (3/5/2023).
Dengan
alokasi waktu yang sudah diberikan ini, Puji berharap semua jamaah haji Lampung
tahun 2023 bisa segera melunasi Bipih ataupun melakukan konfirmasi pelunasan.
Pasalnya, jika tidak melakukan pelunasan sampai batas waktu yang telah
ditentukan, maka statusnya akan menjadi jamaah tunda. Hal ini tentu menjadikan
kesempatan berhaji di tahun ini menjadi gagal.
“Jika
tidak berangkat maka akan digantikan calon jamaah haji cadangan yang jumlahnya
sebanyak 662 jamaah,” ungkapnya.
Puji
menjelaskan bahwa jamaah haji reguler tahun ini terdiri atas jemaah lunas
tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023,
prioritas jamaah lanjut usia (lansia), serta jamaah dengan status cadangan.
Untuk
jamaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 jelasnya, hanya melakukan
konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah itu, mereka
harus melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
Sementara
jamaah haji cadangan diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai
cadangan. Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat
sisa kuota, atau terdapat jamaah haji yang telah melunasi, namun menunda atau
membatalkan keberangkatannya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen UIN RIL Peroleh Research Fellowship di Imam Bukhari International Scientific Research Center, Uzbekistan
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Jelang Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Tanjung Karang Kunjungi YLKI Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Presiden Prabowo Lantik Pangdam XXI/Radin Inten dan Lima Lainnya
Minggu, 10 Agustus 2025 -
BNN Sebut 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika
Minggu, 10 Agustus 2025