• Senin, 30 Juni 2025

BNNP Lampung Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja dari Jaringan Malaysia

Senin, 08 Mei 2023 - 15.29 WIB
102

BNNP Lampung saat memusnahkan barang bukti di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). Foto: tribunnews

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti 8,51 Kg sabu dan 5 Kg ganja dari tangkapan jaringan Malaysia di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Achmad Ikhsan mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan dua cara, yakni dengan cara dibelender dicampur cairan pembersih untuk barang bukti sabu. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu dari hasil penangkapan selama Bulan April 2023, dengan tersangka yang diamankan enam orang," kata Achmad, saat memberikan konfirmasi.

Keenam pelaku atau kurir yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal dan Hendri. 

Kurir narkoba berinisial Dani Maulana, Nizam Zulni, dan Hendri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5.076,41 gram. Lalu kurir narkoba berinisial M Faisal dan Habib dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.103,39 gram.

"Sementara kurir narkoba Holil dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat 7.443,43 gram," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.

Tamu undangan yang juga hadir dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut yakni Granat. (*)


Video KUPAS TV : Terdakwa Heryandi Bantah Terlibat Suap Bersama sama Karomani