Pemprov Lampung Masih Utang DBH Tahun 2022 Sebesar Rp 695 Miliar

Sidang Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, Senin (8/8/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Lampung tahun 2022 yang berlansung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/5/2023).
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menjelaskan, terdapat beberapa rekomendasi dan catatan terkait dengan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Lampung yang harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi tersebut ialah Pemprov Lampung dinilai kurang maksimal dalam mengalokasikan dan menganggarkan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah tahun 2022 kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
"DBH kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang terutang per 31 desember 2022 sebesar Rp695,57 miliar sehingga DBH tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan secara tepat waktu," kata Ahmadi.
Selain itu, BPK juga menyoroti pembangunan atas kawasan Kota Baru yang akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan pembangunan yang menyebabkan bangunan tersebut terbengkalai.
"Pembangun kawasan Kota Baru sebagai ibukota provinsi yang baru tidak tercapai. Gedung bangunan yang telah dibangun menjadi terbengkalai dan rusak sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan pinjam pakai aset yang tidak sesuai ketentuan berisiko hilang," paparnya.
Ia juga menjelaskan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp2,36 miliar atas 156 paket pekerjaan fisik berupa gedung dan jalan dan kelebihan pembayaran terhadap paket pekerjaan pengadaan peralatan mesin sebesar Rp10,61 miliar.
"Harapan kami laporan ini menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah," katanya.
Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Sampai dengan semester 2 tahun 2022 Pemprov Lampung telah menindaklanjuti 1.388 rekomendasi dan 1.711 rekomendasi atau 81,12 persen di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2022," katanya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyalurkan DBH ke Kabupaten/Kota yang masih terhutang sampai saat ini.
"Salah satu DBH yang masih tercatat belum dikirim ini karena saya melakukan evaluasi. Dimana DBH itu harus dilaksanakan untuk pembangunan, tapi kenyataannya ini untuk membayar hutang. Bukan berarti saya tahan dalam bentuk kesengajaan tetapi saya ingin mengingatkan," kata dia.
Pada kesempatan tersebut Arinal juga menjelaskan jika diraihnya opini WTP tersebut sebagai salah satu bentuk dari tanggungjawab dan hasil kerja keras seluruh pihak baik dari OPD selaku entitas akuntansi maupun DPRD sebagai pihak legislatif.
"Opini WTP pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan untuk menciptakan menciptakan good governance," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BATAL KE RUMBIA, PRESIDEN JOKOWI PANTAU JALAN DI SEPUTIH RAMAN LAMPUNG TENGAH
Berita Lainnya
-
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Apel 3 Pilar: Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah
Senin, 30 Juni 2025