• Rabu, 10 September 2025

Catat! Berikut Jadwal Tahapan Pilkades 2023 di Lampung Selatan

Selasa, 09 Mei 2023 - 13.28 WIB
757

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Erdiyansyan, saat dimintao keterangan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah menyusun jadwal tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 2 tahun 2023 yakni sebanyak 34 tahapan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Erdiyansyah mengatakan, tahapan Pilkades serentak telah dimulai per tanggal 1 Mei sampai dengan 5 Mei 2023.

"Tahapan pertama, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten atau panitia pemilihan kabupaten yang di SK kan oleh pak Bupati," ujar Erdi, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Erdi melanjutkan, tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2023 masuk pada tahapan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa.

Berturut-turut tahapan selanjutnya yaitu panitia pemilihan mengajukan rancangan biaya pemilihan Kepala Desa kepada Bupati, lalu persetujuan biaya pemilihan Kepala Desa dari Bupati, sosialisasi pemilihan Kepala Desa serentak gelombang 2 tahun 2023, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) serta penetapan dan pengumuman DPS.

"Kemudian, perbaikan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tambahan. Setelah itu, penetapan daftar pemilih tetap," sambungnya.

Lalu pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa, penelitian berkas kelengkapan dan lain-lain oleh panitia pemilihan, pengumuman bakal calon Kepala Desa yang lulus penelitian berkas di desa, panitia pemilihan menyerahkan berkas bakal calon Kepala Desa kepada Ketua Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan.

"Kemudian penelitian kelengkapan berkas bakal calon Kepala Desa oleh Ketua Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan. Setelah itu, Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan menyerahkan berkas bakal calon Kepala Desa beserta kelengkapannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten," timpal Erdi.

Berkas bakal calon Kades, akan dilakukan penelitian di Kabupaten diteruskan pelaksanaan seleksi tambahan bagi bakal calon Kades yang lebih dari 5 orang yang lulus penelitian berkas.

"Persetujuan penetapan calon Kades, akan dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh pak Bupati," tegas Erdi.

Disoal anggaran dalam penyelenggaraan Pilkades serentak, Pemkab Lamsel telah menyiapkan dana Rp2,8 miliar dari APBD untuk Pemilihan 42 Kepala Desa yang habis masa jabatan di tahun 2023.

"Dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak, mengacu Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," tandas Erdi. (*)


Video KUPAS TV : Warga Resah! Repeater Penguat Sinyal di Balik Bukit Lambar Tak Berfungsi Maksimal