Kanwil Kemenag Lampung Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Tahun 2023

Pelatihan dan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kemenag Lampung, di Hotel Bukit Randu, Selasa 9 Mei 2023. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Lampung, melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat
dan Wakaf, menggelar kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) Tahun 2023, di Hotel Bukit Randu, Selasa 9 Mei 2023.
Acara secara resmi di buka Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Penais berzawa, H. Erwinto, dalam
sambutannya menyampaikan betapa pentingnya pemahaman tentang regulasi
perwakafan bagi Pejabat Akta Ikrar Wakaf dan masyarakat dalam mengamankan harta
benda wakaf.
“Wakaf adalah harta yang diberikan untuk kepentingan umum,
terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf memiliki peran penting dalam pengelolaan harta benda wakaf,
bertugas dan bertanggung jawab untuk membuat akta ikrar wakaf yang sah dan
memastikan bahwa hak milik atas harta benda wakaf tidak beralih sembarangan,”
jelasnya.
“Seorang PPAIW harus mempunyai kemampuan yang cermat dalam
meneliti persyaratan administrasi dalam perwakafan, termasuk kondisi fisik dari
harta benda yang diwakafkan dan latar belakang harta benda wakaf tersebut. Agar
dalam proses perwakafan tidak terjadi kesalahpahaman atau menimbulkan persoalan
hukum di kemudian hari, terutama untuk para PPAIW yang berada di wilayah
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,” sambungnya.
“Regulasi yang jelas dan tepat akan membantu Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pemahaman tentang
regulasi wakaf harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif,”
tutup Erwinto.
Hadir dalam kesempatan kali ini, Prof. Dr. Nurul Huda selaku
Ketua LSP Badan Wakaf Indonesia, Komisioner BWI, Asesor dan para Narasumber,
serta diikuti 35 orang peserta.
“Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, Selasa sampai Jumat,
9-12 Mei 2023 di Bukit Randu Hotel Bandar Lampung, dengan jumlah peserta 35
orang yang terdiri atas Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan PPAIW Kankemenag
Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung,“ tutup Dr. Hj. Rita Linda, M.Ag. dalam
laporannya. (**)
Berita Lainnya
-
Evaluasi Program MBG di Lampung, Mulai Kebersihan Makanan, Penerima Manfaat hingga Dapur
Rabu, 10 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Mutu Pendidikan Islam Bidang Kesekretariatan
Selasa, 09 September 2025 -
Dinkes Catat 7.982 Kasus DBD di Lampung, 22 Orang Meninggal Dunia
Selasa, 09 September 2025 -
Waspada! Mobil Grand Max Raib Dalam Hitungan Detik di Bandar Lampung
Selasa, 09 September 2025