• Senin, 30 Juni 2025

Kasus PMB Unila Karomani CS, Hakim Tak Ingin Diajak Bernego Maupun Diintervensi

Selasa, 09 Mei 2023 - 18.05 WIB
191

Suasana persidangan perkara korupsi PMB Unila 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang, Lingga Setiawan menegaskan, agar semua pihak tidak ada yang mencoba-coba melakukan intervensi hingga mengajak bernegosiasi dalam perkara korupsi PMB Unila 2022 yang menyeret Karomani CS.

Hal tersebut disampaikan Lingga Setiawan didampingi oleh Anggota Majelis Hakim Aria Verronica dan Edi Purbanus saat akhir sidang dengan agenda Duplik di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023).

Eks Rektor Unila Prof. Karomani akan divonis pada 25 Mei 2023 mendatang, karena Majelis Hakim akan bermusyawarah dulu untuk menghasilkan surat vonis terhadap Karomani. Oleh sebab itu, selama proses berlangsung jangan ada pihak yang mencoba intervensi hingga mengajak negosiasi.

"Baik ya. Saudara-saudara sekalian, persidangan ini akan segera mencapai puncaknya, yaitu majelis hakim akan mengucapkan putusan. Dan sebelum ini ditutup, perlu Majelis sampaikan ya. Kepada seluruh khalayak baik yang sudah mengenal Majelis, maupun yang belum mengenal Majelis secara pribadi agar tidak menghubungi Majelis Hakim untuk bernego, bermusyawarah, minta tolong, minta bantu dan ikut campur dalam memutus perkara ini. Bahasa kerennya, bahasa kampungnya, intervensi lah, dan macam-macam," tegasnya.

Dirinya pun meminta agar semua pihak jangan ada yang menghubungi untuk bermusyawarah atau minta bantu dan ikut campur dalam kasus korupsi PMB Unila 2022 tersebut.

"Ya jadi, perlu disampaikan kepada khalayak, baik yang mengenal saya, Lingga Setiawan, ibu Aria Verronica, pak Edi Purbanus, maupun yang tidak mengenal, enggak usah coba-coba menghubungi Majelis untuk membicarakan perkara ini," imbuhnya.

"Karena, di situ lah, independensi seorang Hakim, ya mudah-mudahan Insyallah, ini akan kita putus sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebagaimana title putusan itu, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya.

Lingga pun menyampaikan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Majelis Hakim baik warga Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun di luar Pengadilan Negeri Tanjung Karang agar melapor dan menghubungi pihak yang berwajib.

"Karena, Majelis Hakim sudah sepakat tidak akan menyuruh-nyuruh orang, tidak akan mengutus-utus orang, untuk membicarakan perkara ini. Kecuali kita bertiga. Jadi gitu ya, termasuk Panitera Pengganti," ucapnya.

"Saya ucapkan juga kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanjungkarang, supaya tidak ikut campur dalam perkara ini. Demikian ya, saya pikir statemen ini perlu saya sampaikan," sambungnya. (*)

Editor :