Kekeuh Merasa Tak Merugikan Negara, Pihak Karomani Minta Aset yang Dirampas Dikembalikan

Eks Rektor Unila Karomani usai jalani sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat Hukum Karomani,
Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum KPK
mengembalikan aset tanah, rekening dan deposito milik kliennya karena dianggap
tak merugikan negara.
Pihaknya pun keberatan terkait barang bukti milik kliennya
yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, akan tetapi tidak
dikembalikan kepada terdakwa namun diserahkan ke penyidik untuk perkara lain.
"Pembangunan Gedung LNC itu menggunakan uang pemberian
dari para orang tua mahasiswa dan atau pihak lain yang menyumbang bukanlah
perbuatan pidana dan oleh karenanya Gedung LNC tersebut tidak dapat dirampas
untuk negara karena pembangunan Gedung LNC bukan perbuatan melawan hukum,
sehingga oleh karenanya Gedung LNC haruslah dikembalikan kepada Terdakwa,"
ujarnya saat membacakan duplik terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang,
Selasa (9/5/2023).
Selain itu, ia juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan terkait uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya. Pihaknya pun keberatan jika barang bukti yang disita dan dirampas hasilnya akan diperhitungkan untuk uang pengganti.
BACA
JUGA: Pledoi,
Karomani Minta Keringanan dan Hanya Dikenakan Pasal Gratifikasi
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim pertimbangkan
dalam mengambil keputusan mengenai pidana uang pengganti ini dengan fakta
persidangan yang terungkap bahwasanya seluruh uang-uang pemberian kepada
terdakwa untuk pembangunan Gedung LNC, untuk masjid, dan untuk modal bergulir
masyarakat semuanya bersumber dari orang perorangan," ujarnya.
"Dan tidak ada satupun uang negara yang digunakan atau
dengan penerimaan uang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara
sehingga penerapan uang pengganti kepada terdakwa tidak tepat menurut hukum,
hal ini berdasar putusan Mahkamah Agung RI," lanjutnya.
Kemudian, ia juga keberatan jika kliennya diterapkan pasal suap karena jelas tidak ada meeting of main dalam PMB Unila tersebut sesuai fakta persidangan. Dimana, calon mahasiswa yang lulus memberikan bantuan infaq untuk LNC tidak ada kesepakatan apapun, bahkan tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang.
BACA JUGA: Terdakwa
Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan UP Rp 10,2 Miliar serta 10 Ribu Dollar
Singapura
"Faktanya tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang,
jumlah sumbangan juga bervariasi atau sukarela dan banyak yang lulus tidak
memberikan sumbangan. Hal ini jelas membuktikan sumbangan bukan hasil dari
kesepakatan tetapi karena kesadaran dan kemauan serta keiklasan para orang tua
mahasiswa sebagaimana telah diterangkan di persidangan oleh para penyumbang LNC
yang pada pokoknya sumbangan tersebut iklas tanpa paksaan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya memohon Majelis Hakim agar
menjatuhkan putusan seringan-ringannya pidana minimal, dimana berdasarkan fakta
persidangan dakwaan yang terbukti terhadap kliennya yakni Dakwaan Alternatif
Kesatu, Kedua yaitu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
agar berkenan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, menyatakan terdakwa
Karomani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan atau kedua," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025