• Minggu, 10 Agustus 2025

Merasa Dikhianati dan Ditusuk dari Belakang, Karomani Minta Helmy Fitriawan Diproses Hukum

Selasa, 09 Mei 2023 - 13.46 WIB
4.1k

Eks Rektor Unila Karomani saat diwawancarai awak media usai sidang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Prof. Karomani merasa dikhianati dan ditusuk dari belakang oleh staf nya sendiri yakni Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim PMB Unila 2022.

"Saya mohon Yang Mulia tidak mengabaikan fakta ini, bahwa selama ini saya dikhianati oleh staf saya sendiri sehingga ada pihak yang bermain dibelakang saya dan tidak mendukung komitmen saya untuk menjaga kelulusan mahasiswa secara objektif berdasarkan skor telah ditentukan," kata Karomani saat membacakan duplik di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023).

"Sehingga saya menjadi korban dari anak buah yang bekerja tidak sesuai perintah atasan, saya diminta tanda tangan validasi oleh Helmy Fitriawan pada lembar terpisah dengan alasan nilai kelulusan sudah sesuai arahan saya sebagai rektor," sambungnya.

Oleh sebab itu, terdakwa Prof. Karomani meminta Helmy Fitriawan juga diproses secara hukum karena membawa nama mahasiswa titipan tanpa sepengetahuannya dan ikut menerima uang dari proses penitipan tersebut.

"Ihwal ada skor dibawah yang saya tentukan, itu ulah saudara Helmy Fitriawan yang membawa titipan tanpa sepengetahuan saya, bahkan fakta persidangan membuktikan yang bersangkutan menerima uang dari para penitip tersebut," imbuhnya.

"Jadi perbuatan saudara Helmy Fitriawan bukan tanggung jawab saya dan harus beliau pertanggungjawabkan di muka hukum, atas dasar itulah saya keberatan dituntut pasal berlapis," lanjutnya.

Namun, dirinya mengakui telah menerima infaq dari berbagai pihak tapi hal itu tanpa komitmen dan paksaan atau menjamin kelulusan calon mahasiswa. Karomani pun membantah infaq disebut kode suap dalam PMB Unila tersebut.

"Saya akui apa yang saya lakukan adalah saya menerima infak dari pihak-pihak sukarelawan tanpa melaporkan ke KPK, saya merasa itu adalah kekeliruan saya, maka dari itu saya mohon maaf kepada berbagai pihak. Dalam penerimaan infak ini, tentu tidak ada menimbulkan kerugian negara dan uang itu uang pribadi masing-masing secara sukarelawan tanpa paksaan, tanpa komitmen, dan tanpa tekanan apapun dari saya," ujarnya.

"Bahkan ada pihak-pihak yang tidak ada kaitan dengan kelulusan mahasiswa ikut memberikan infak untuk pembangunan Gedung LNC dan ada juga banyak pihak yang lulus tidak memberi infak apapun pada saya, namun sekali lagi orang-orang tersebut tidak dihadirkan," lanjutnya.

Lalu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Kamis (25/5/2023). (*)