Merasa Dikhianati dan Ditusuk dari Belakang, Karomani Minta Helmy Fitriawan Diproses Hukum

Eks Rektor Unila Karomani saat diwawancarai awak media usai sidang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Prof. Karomani
merasa dikhianati dan ditusuk dari belakang oleh staf nya sendiri yakni Helmy
Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila sekaligus Ketua Tim PMB Unila
2022.
"Saya mohon Yang Mulia tidak mengabaikan fakta ini,
bahwa selama ini saya dikhianati oleh staf saya sendiri sehingga ada pihak yang
bermain dibelakang saya dan tidak mendukung komitmen saya untuk menjaga
kelulusan mahasiswa secara objektif berdasarkan skor telah ditentukan,"
kata Karomani saat membacakan duplik di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa
(9/5/2023).
"Sehingga saya menjadi korban dari anak buah yang
bekerja tidak sesuai perintah atasan, saya diminta tanda tangan validasi oleh
Helmy Fitriawan pada lembar terpisah dengan alasan nilai kelulusan sudah sesuai
arahan saya sebagai rektor," sambungnya.
Oleh sebab itu, terdakwa Prof. Karomani meminta Helmy
Fitriawan juga diproses secara hukum karena membawa nama mahasiswa titipan
tanpa sepengetahuannya dan ikut menerima uang dari proses penitipan tersebut.
"Ihwal ada skor dibawah yang saya tentukan, itu ulah
saudara Helmy Fitriawan yang membawa titipan tanpa sepengetahuan saya, bahkan
fakta persidangan membuktikan yang bersangkutan menerima uang dari para penitip
tersebut," imbuhnya.
"Jadi perbuatan saudara Helmy Fitriawan bukan tanggung
jawab saya dan harus beliau pertanggungjawabkan di muka hukum, atas dasar
itulah saya keberatan dituntut pasal berlapis," lanjutnya.
Namun, dirinya mengakui telah menerima infaq dari berbagai
pihak tapi hal itu tanpa komitmen dan paksaan atau menjamin kelulusan calon
mahasiswa. Karomani pun membantah infaq disebut kode suap dalam PMB Unila
tersebut.
"Saya akui apa yang saya lakukan adalah saya menerima
infak dari pihak-pihak sukarelawan tanpa melaporkan ke KPK, saya merasa itu
adalah kekeliruan saya, maka dari itu saya mohon maaf kepada berbagai pihak.
Dalam penerimaan infak ini, tentu tidak ada menimbulkan kerugian negara dan
uang itu uang pribadi masing-masing secara sukarelawan tanpa paksaan, tanpa
komitmen, dan tanpa tekanan apapun dari saya," ujarnya.
"Bahkan ada pihak-pihak yang tidak ada kaitan dengan
kelulusan mahasiswa ikut memberikan infak untuk pembangunan Gedung LNC dan ada
juga banyak pihak yang lulus tidak memberi infak apapun pada saya, namun sekali
lagi orang-orang tersebut tidak dihadirkan," lanjutnya.
Lalu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan
pada Kamis (25/5/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025