928 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Diri di PN Tanjung Karang

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 928 bakal calon legislatif (Bacaleg) tercatat sudah mengajukan surat keterangan bersih diri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (10/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono. Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 928 orang yang mengajukan surat keterangan bersih diri untuk keperluan syarat pencalonan legislatif.
"Info dari bagian hukum sudah sekitar 928 orang (Bacaleg) yang mengajukan surat keterangan," kata Hendro saat dimintai keterangan.
Hendro mengungkapkan, dalam satu hari minimal sebanyak 50 orang melakukan pengajuan surat keterangan tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto menjelaskan, pengajuan Bacaleg DPRD Lampung dan DPRD 15 Kabupaten kota berlangsung dari 1-14 mei 2023.
"Hingga verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 10 juli-6 agustus 2023," kata Ismanto.
Lalu, pengumuman daftar calon sementara pada 19-23 agustus 2023, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 september 2023.
Selanjutnya, pengunguman daftar calon tetap (DCT) bakal berlangsung pada 4 Oktober-3 November 2023.
"Tahapan sudah, ada dan nantinya paperlees, via sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI," pungkas Ismanto. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025