928 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Diri di PN Tanjung Karang

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 928 bakal calon legislatif (Bacaleg) tercatat sudah mengajukan surat keterangan bersih diri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (10/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono. Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 928 orang yang mengajukan surat keterangan bersih diri untuk keperluan syarat pencalonan legislatif.
"Info dari bagian hukum sudah sekitar 928 orang (Bacaleg) yang mengajukan surat keterangan," kata Hendro saat dimintai keterangan.
Hendro mengungkapkan, dalam satu hari minimal sebanyak 50 orang melakukan pengajuan surat keterangan tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto menjelaskan, pengajuan Bacaleg DPRD Lampung dan DPRD 15 Kabupaten kota berlangsung dari 1-14 mei 2023.
"Hingga verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 10 juli-6 agustus 2023," kata Ismanto.
Lalu, pengumuman daftar calon sementara pada 19-23 agustus 2023, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 september 2023.
Selanjutnya, pengunguman daftar calon tetap (DCT) bakal berlangsung pada 4 Oktober-3 November 2023.
"Tahapan sudah, ada dan nantinya paperlees, via sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI," pungkas Ismanto. (*)
Berita Lainnya
-
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Kunjungan Kerja Mensos Saifullah Yusuf di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
122 Orang Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 di Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
Lampung Bakal Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Pemprov Siapkan 100 Siswa
Senin, 12 Mei 2025 -
Pelajar SMA Yos Sudarso Wakili Metro ke Paskibraka Nasional
Senin, 12 Mei 2025