• Selasa, 01 Juli 2025

Bawaslu Bandar Lampung Telusuri dan Gelar Pleno Terkait Randis Digunakan Pasang Bendera Partai

Rabu, 10 Mei 2023 - 15.36 WIB
172

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, saat memberikan keterangan usai hearing di DPRD kota, Rabu (10/5/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung segera menelusuri dan akan menggelar pleno terkait dengan adanya kasus Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas PU setempat, guna memasang salah satu bendera partai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, usai hearing di DPRD kota, soal viralnya Randis memasang salah satu bendera partai, Rabu (10/5/2023).

Candrawansyah menyampaikan, dugaan mobil dinas kota Bandar Lampung yang menurunkan maupun memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi punya partai politik ini sedang proses.

Berdasarkan keterangan berbagai pihak yang hari ini didapat, maka nantinya itu akan berkembang untuk mencari tahu siapa yang memerintahkan dan siapa yang memasangnya.

"Jika terindikasi adanya ASN yang menggerakkan diduga tidak netral. Maka kami sebagai lembaga berwenang akan kami teruskan ke komisaris ASN melalui Bawaslu," ungkapnya.

Baca juga : Bawaslu Hingga Dinas PU Hadiri Panggilan DPRD Bandar Lampung Soal Randis Pasang Bendera Partai

Karena kata Candrawansyah, peristiwa ini sama dengan kasus yang viral ketika adanya lurah memasang stiker salah satu bakal calon DPR RI. Oleh karenanya, pihaknya juga akan menelusuri lebih dalam apakah dalam kasus ini ada banyak ASN yang terlibat.

"Nah itu nanti akan kami telusuri. Nanti sesuai dengan klarifikasi dan keterangan hari ini, karena setidaknya kami punya gambaran yang akan kami bawa ke pleno siapa saja yang akan kami panggil berikutnya," tegas Candrawansyah.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada bahasa kelalaian, tapi netralitas ASN penyelesaian sengketa ini sebagai kewenang Bawaslu sebagai lembaga mengawasi tahapan pemilu.

"Dalam penelusurannya, kita punya waktu 7 hari. Setelah di registrasi itu kita punya 14 hari kerja, ini lah kami memutuskan rekomendasi kita kepada Komisi ASN," kata dia. 

Baca juga : Kasatpol PP Benarkan Pinjam Randis Guna Tertibkan Atribut Partai, DPRD: Bisa Saja Surat Baru Dibuat Setelah Viral

Candrawansyah menambahkan, Bawaslu tidak punya kewenangan memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat.

"Tapi dari Komisi ASN melalui surat kajian yang kita lampirkan. Misalnya ada netralitas ASN yang terindikasi pidana itu bukan kita yang memutuskan, tapi pengadilan yang memutuskan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Viral! Kendaraan Dinas Pemkot Bandar Lampung Diduga dipakai untuk Pasang Bendera Nasdem