Bawaslu Hingga Dinas PU Hadiri Panggilan DPRD Bandar Lampung Soal Randis Pasang Bendera Partai
DPRD Bandar Lampung memanggil Bawaslu, badan kepegawaian daerah (BKD), Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung terkait viralnya mobil randis digunakan pasang bendera partai. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung memanggil beberapa instansi terkait dengan
viralnya video Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas PU setempat, yang diduga
digunakan untuk memasang salah satu bendera partai.
Instansi
yang dipanggil hari ini, Rabu (10/5/2023) di ruang rapat DPRD diantaranya
Bawaslu, badan kepegawaian daerah (BKD), Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol,
Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pemanggilan beberapa instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viral nya pemasangan bendera partai kemarin.
BACA
JUGA: Duh,
Mobil Dinas Pemkot Bandar Lampung Terciduk Digunakan Pasang Bendera Partai
"Kami
disini ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh kendaraan dinas
milik Dinas PU," ucapnya.
Saat ini
tengah berlangsung, hearing terkait kebenaran terkait penggunaan randis atas
pemasangan salah satu partai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut beredar di WhatsApp dengan memperlihatkan mobil milik dinas dengan plat no BE 9950 AZ sedang memasangi spanduk partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (08/5/23) lalu.
BACA
JUGA: Mobil
Dinas PU Digunakan Pasang Bendera Partai, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung
Video
berdurasi 1 menit 30 detik direkam oleh warga kota Bandarlampung dengan menegur
sang supir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








