Kasatpol PP Benarkan Pinjam Randis Guna Tertibkan Atribut Partai, DPRD: Bisa Saja Surat Baru Dibuat Setelah Viral

DPRD Bandar Lampung memanggil Bawaslu, BKD, Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, Kabag Hukum, serta Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung terkait viralnya mobil randis digunakan pasang bendera partai. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nur Rizki membenarkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas PU untuk meminjamkan kendaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk menertibkan semua atribut termasuk bendera partai.
Dimana surat peminjaman kendaraan PJU tersebut, dikirimkan oleh Satpol PP ke Dinas PU ter tanggal 4 Mei 2023.
Peminjaman tersebut jelasnya, lantaran petugas Satpol PP kesulitan akan menertibkan atribut yang tidak terjangkau oleh pihaknya, seperti di tiang listrik dan di atas pohon.
"Sehingga pada waktu itu saya bertemu Kabid PJU Basuni dan bilang apakah bisa meminjamkan kendaraan PJU nya kalau tidak dipakai. Karena kalau tim kita kalau manjat tiang listrik takutnya kesetrum saat menetibkan," ujar Rizki, saat hearing di DPRD kota Bandar Bandar Lampung, soal viralnya Randis memasang salah satu bendera partai, Rabu (10/5/2023).
Baca juga : Bawaslu Hingga Dinas PU Hadiri Panggilan DPRD Bandar Lampung Soal Randis Pasang Bendera Partai
Rizki mengaku, di pihaknya ada dua tim yang bertugas yaitu pada siang hari dan pada malam hari. Terkait dengan penertiban ini juga diminta kontinu kedepannya, bareng dengan Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan.
"Sehingga hasil dari kegiatan atau pencopotan atribut ini kita ambil ke PU," kata Rizki.
Sementara Anggota DPRD kota Bandar Lampung, Hanafi Pulung menyampaikan, bisa saja surat peminjaman kendaraan PJU ini baru dibuat setelah video pemasangan bendara partai itu viral.
"Kalau kita bicara indikasi. Bisa saja surat ini dibuat baru setelah video viral, tinggal maju mundurin saja tanggalnya," ujarnya.
Karena tegasnya, jika memang Satpol PP meminjam kendaraan PJU itu kenapa tidak petugas Satpol PP nya yang menurunkan atau minimal ada yang menemani saat penurunan bendera partai tersebut.
"Tapi ini kan yang bertugas di lapangan dari Dinas PU, sementara petugas Satpol PP tidak ada di tempat," ungkapnya.
Baca juga : Dinas PU Bandar Lampung Bantah Randis Digunakan Pasang Bendera Partai
Karena kata Hanafi, dari video yang beredar bendera partai itu masih terpasang bukan diturunkan.
"Persoalannya bendera itu tidak rusak. Kalau dicopot kenapa bendera partai itu masih ada terpasang. Kalau diturunkan, tapi kok saya lihat bendera itu masih ada. Makanya ini ada indikasi," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD lainnya, yaitu Ilham Alawi. Menurutnya, banyak bendera partai di jalan protokol yang terjangkau oleh Satpol PP untuk di tertibkan namun itu belum dilaksanakan.
"Buktinya yang terjangkau juga masih banyak yang belum ditertibkan," timpal Ilham Alawi. (*)
Video KUPAS TV : Viral! Kendaraan Dinas Pemkot Bandar Lampung Diduga dipakai untuk Pasang Bendera Nasdem
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Buka Pendaftaran S2 Hukum, Fokus pada Kompetensi dan Relevansi Praktis
Selasa, 27 Mei 2025 -
Hak Jawab Unila: Setiap Karya Tulis Dosen Sudah Lolos Verifikasi Komite Integritas Universitas Lampung
Selasa, 27 Mei 2025 -
Maryam dan Athaya Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Kupas Tuntas
Selasa, 27 Mei 2025 -
Paslon Nanda-Anton Menang Telak di PSU Pilkada Pesawaran 2025
Selasa, 27 Mei 2025