Sembilan Kali Tipu Pedagang Metro, Pasutri Asal Lamteng Ditangkap

Pasangan Suami Istri (Pasutri) M. Abdul Figor (27) dan Yulia Wati (23) saat diamankan di Mapolres Metro atas kasus penipuan belanja coklat dan kurma. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Setelah sebulan menjadi buronan akibat melakukan penipuan terhadap
pedagang di Kota Metro sebanyak sembilan kali, Pasangan Suami Istri (Pasutri)
asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan
mengungkapkan, Pasutri yang ditangkap tersebut ialah M. Abdul Figor (27) dan
Yulia Wati (23) warga Dusun II, RT 001 RW 002 Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar
Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Jadi
kronologis penipuan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada hari Sabtu
tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 10.59 WIB di Toko Rumah Kurma Jalan Cut Nyak
Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Tersangka melakukan penipuan
dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp," kata
dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (12/5/2023).
"Jadi
penipuan itu dengan cara perjanjian, barang pesanan selesai di packing dan
pelaku akan mengirim transfer uang atas pesanan tersebut. Setelah korban
memberitahu pelaku bahwa barang pesanan sudah di packing, terlapor mengirimkan
bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang
tidak masuk sampai dengan sekarang," imbuhnya.
Kasat
menyampaikan, atas kejadian penipuan itu korban mengalami kerugian 8 Kilogram
Kurma, 52 Kilogram Coklat dan 1 Kilogram madu dengan ditaksir mencapai Rp
8.399.332.
"Kemudian
dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara, pada hari Senin tanggal
8 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua
Tersangka ada didalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru, Kecamatan Seputih
Surabaya. Selanjutnya pasangan suami istri itu langsung dilakukan penangkapan
kemudian dibawa ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil
pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan penipuan tersebut untuk memenuhi
kebutuhan harian. Pasutri itu melakukan penipuan sebanyak 9 kali di toko yang
sama milik korban berinisial IS.
"Dari
pengakuan para tersangka, hasil penipuan itu sebagian dijual dan sebagian
dihabiskan untuk di makan. Mereka mengaku tidak ada korban lainnya, mereka
hanya menipu di toko yang sama tersebut sebanyak 9 kali," ungkapnya.
Kepada
Polisi, pelaku Yulia Wati mengaku nekat melakukan penipuan lantaran suaminya
memiliki bekal ilmu editing yang digunakan untuk memanipulasi bukti transfer
fiktif.
"Alasan
istrinya ini melakukan penipuan karena suaminya bisa mengedit bukti transfer
fiktif. Jadi modus istrinya ini dengan cara memesan barang, ada kurma, coklat
dan baju gamis, melalui pesan WA," bebernya.
"Kemudian
suami tersangka mengedit bukti transfer dan mengirimkan bukti transfer
pembayaran tersebut kepada korban, ternyata setelah di cek oleh korban bukti
transfer tersebut adalah bukti transfer palsu atau hasil editan tersangka.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 9 kali transaksi,"
tandasnya.
Dalam
penangkapan kedua tersangka, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi
Satreskrim Polres Metro mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone
yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korbannya.
Lalu, satu
unit motor yang digunakan kedua tersangka. Dua potong baju gamis serta 9 lembar
bukti pengiriman barang dari Pos dan Giro.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri pelaku penipuan tersebut diamankan
di Mapolres Metro berikut dengan barang buktinya. Keduanya terancam pasal 378
KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025 -
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025 -
Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri
Kamis, 03 Juli 2025