1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, 5 Partai Tak Penuhi Kuota

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Usai penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg)
DPRD Lampung pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Lampung mulai memverifikasi administrasi seluruh bakal calon legislatif
(Bacaleg) DPRD Lampung pada Senin (15/5/2023).
Dari
total 18 partai politik (Parpol) yang mendaftar, tidak semua mengajukan dan
mendaftarkan penuh Bacalegnya sesuai kuota 85 bacaleg ke KPU Lampung.
Adapun
total Bacaleg yang didaftarkan terdapat 1.281 Bacaleg yang bakal bertarung
memperebutkan 85 kursi di Pemilu legislatif 2024.
Berikut
rincian 1.281 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU, antara lain :
- PDI
Perjuangan sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Golkar sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Demokrat sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Gerindra sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Perindo sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Nasional Demokrasi (NasDem) sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Ummat sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Hanura sebanyak 85 Bacaleg
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 79 Bacaleg
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 19 Bacaleg
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) sebanyak 30 Bacaleg
- Partai Buruh sebanyak 46 Bacaleg
- Partai
Garuda sebanyak dua Bacaleg
Sebelumnya
usai penutupan pendaftaran, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami
mengatakan, sistem aplikasi pencalonan (Silon) tidak terdapat kendala, tetapi
partai yang bersangkutan telat melakukan penginputan.
"Untuk
partai Garuda yang hanya mendaftarkan 2 Bacaleg dari target akan mendaftarkan
10 bacaleg. Pihaknya telah melakukan pengecekan baik pada Silon ataupun berkas
secara fisik, dan benar hanya 2 Bacaleg," kata Erwan, saat memberikan
keterangan.
Erwan
juga menegaskan jika di dalam PKPU nomer 10 telah diatur bahwa tidak dapat
dilakukan penambahan bakal calon, melainkan hanya pergantian bakal calon saja.
Lalu berkaitan dengan penerimaan berkas fisik, pihaknya hanya mendapatkan berkas fisik dari partai Gelora dan partai Buruh.
Sementara
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengungkapkan, dari
18 partai politik yang mendaftar, ada lima partai tidak mendaftarakan penuh
Bacalegnya.
"Meski
tidak penuh, kami tetap menerima pengajuan daftar Bacaleg mereka. Karena untuk
jumlah yang didaftarkan, itu kewenangan masing-masing partai politik,"
kata Ismanto.
Setelah
proses verifikasi administrasi dan lainnya, nantinya akan dilanjutkan proses
pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Sementara untuk verifikasi administrasi perbaikan bakal calon dimulai pada 10 Juli - 6 Agustus 2023, sebelum akhirnya ada penetapan daftar calon sementara dan daftar calon tetap. (*)
Video KUPAS TV : Tenaga Kesehatan di Lampung Ancam Mogok Massal! Pelayan Kesehatan Bisa Lumpuh
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025