4 Pelaku Geng Motor Brutal Serang Warga di Pahoman Diringkus Polisi

Ilustrasi. Foto: HarianSIB.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 4 pelaku geng motor brutal
yang serang dan aniaya warga di Jalan Ir. H Juanda, Pahoman, Enggal Bandar
Lampung diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Senin (15/5/2023). Mirisnya keempat pelaku masih dibawah umur alias remaja.
Keempat pelaku tersebut yakni AN (18) warga Lampung Selatan (Lamsel),
RA (16) warga Lamsel, MF (17) warga Lamsel dan AW (18) warga Way Kandis.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan para pelaku tersebut terlibat penganiayaan dan pengerusakan
terhadap warga yang sedang nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Pahoman
pada Minggu (14/5/2023) kemarin.
BACA
JUGA: Brutal!
Geng Motor Serang Warga di Pahoman Bandar Lampung, 5 Mobil Hancur dan 1 Orang
Putus Jari
"Jadi korban lagi nongkrong sama teman-temannya,
tiba-tiba datang segerombolan orang tak dikenal memukul korban dan merusak
beberapa mobil yang sedang terparkir," ujarnya.
Usai mendapatkan laporan korban tersebut, Satreskrim Polresta
Bandar Lampung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan
mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Para pelaku berhasil kita amankan di kediamannya
masing-masing dan tanpa perlawanan," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui
telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya 2 buah sajam jenis
celurit.
"Para pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung
dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," imbuhnya.
Kini para pelaku dikenakan pasal pengrusakan secara
bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam.
"Seperti tertuang dalam Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56
KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Dennis pun menghimbau kepada seluruh
masyarakat terkhususnya orangtua agar selalu mengawasi dan menjaga anak-anaknya
dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025