Pecandu Berat, Hasil Assessment 2 Oknum PNS Tubaba 'Nyabu' Dikenakan Rawat Inap

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil assessment dua oknum pejabat PNS Tubaba 'nyabu' yakni RD dan FR yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung telah keluar, Senin (15/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Iksan. Hasilnya dua oknum PNS Tubaba tersebut dikenakan rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.
"Ada sekitar empat atau lima orang yang assessment, hasilnya dikenakan rawat inap semua selama enam bulan termasuk dua orang ini (RD dan FR)," kata iksan.
Adapun alasan rawat inap itu dilakukan karena dua oknum tersebut merupakan pecandu dalam kategori berat.
Terkait kapan dua oknum tersebut menjalani rawat inap, Iksan menjelaskan hal itu bukan kewenangan BNNP Provinsi Lampung.
"Itu kewenangan penyidik Polda. Kita hanya mengeluarkan hasil assessment saja," ucapnya.
Baca juga : Soal Pejabat Dishub Tubaba Terjerat Kasus Narkoba, Inspektorat: Jika Terbukti, Pasti Diberikan Sanksi
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua oknum PNS Tubaba yakni RD dan FR karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (3/5/2023).
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun, saat diamankan tidak ditemukan barang bukti hanya barang bekas pakai dan tes urine positif.
Lalu, polisi melakukan assessment terhadap dua oknum PNS Tubaba tersebut ke BNNP Lampung. Permintaan assessment tersebut diterima BNNP Lampung pada Kamis (11/5/2023) lalu.
"Ya kami ada menerima permintaan permohonan pemeriksaan assessment dari pihak Kepolisian yakni dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah serta Polres Tubaba," kata Plh. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Iksan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025