• Kamis, 07 Agustus 2025

Tak Berkutik, DPO Bajing Loncat Diringkus di Rumah Mertua di Panjang

Selasa, 16 Mei 2023 - 14.41 WIB
109

JK (33) DPO bajing loncat hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Polsek Panjang Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Panjang berhasil meringkus JK (33) DPO bajing loncat di rumah mertuanya di Jalan Teluk Tomini, Panjang, Bandar Lampung, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera, Panjang Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan pelaku JK (33) merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang yang masuk DPO dalam perkara pencurian 2 karung biji kopi pada 25 Februari 2023 lalu di Jalan Lintas Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur, Panjang, Bandar Lampung.

"Jadi sebelumnya kita sudah menangkap rekannya SD (34). Namun, JK saat itu sudah melarikan diri dan akhirnya sekarang kami tangkap. Pelaku JK kita amankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya," ujarnya Selasa (16/5/2023).

Joni menjelaskan saat itu, JK dan SD mengambil 2 buah karung biji kopi dari dalam bak mobil truk dengan cara memepet mobil tersebut.

"Lalu pelaku SD meloncat ke atas mobil dan merusak terpal penutup dengan pisau cutter yang telah disiapkan. Kemudian mengambil karung berisi biji kopi dan dilempar ke badan jalan," ucapnya.

Sementara JK bertugas sebagai joki pengendara motor dan nantinya akan mengambil barang yang dilempar pelaku SD.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan mobil truk tersebut.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)