LCW Minta KPK Segera Membuka Hasil Klarifikasi Data LHKPN Wagub Lampung
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Dok.Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka hasil klarifikasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, sebagai lembaga antirasuah yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas penyelenggara negara, KPK harus segera menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada publik. Dimana, pada hari ini Wagub Lampung Chusnunia Chalim telah dipanggil oleh KPK.
Juendi melanjutkan, transparansi dan pemenuhan informasi kepada publik merupakan aspek penting dalam membangun kepercayaan dan menjaga akuntabilitas lembaga antirasuah.
"KPK diharapkan tidak menunda-nunda pengungkapan hasil analisis LHKPN Wagub Lampung tersebut kepada publik," kata Juendi, saat dimintai keterangan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga : Wagub Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
LCW percaya bahwa pengungkapan informasi tersebut merupakan langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak korupsi dilakukan secara adil dan terbuka.
"Keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan terlalu lama buka ke publik," ujarnya.
LCW pun berharap agar KPK dapat menjaga independensinya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Lampung dan seluruh Indonesia.
Baca juga : Diperiksa Selama 4 Jam, Wagub Lampung Nunik Bungkam Usai Klarifikasi Harta di KPK
Menurutnya, koordinasi yang baik antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci utama dalam menjamin efektivitas dan keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.
LCW juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung, dengan memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak korupsi kepada pihak yang berwenang.
"Kolaborasi antara masyarakat, lembaga antirasuah, dan penegak hukum akan menjadi kekuatan yang tidak tergoyahkan dalam memerangi korupsi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








