Tahap 2 Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung, 3 Tersangka Segera Disidang

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat memberikan keterangan, Rabu (17/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, hari ini Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
"Hari ini kami telah melimpahkan tahap 2 berkas kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung beserta tiga tersangka ke Kejari Bandar Lampung," kata Krisnandar, saat memberikan keterangan.
Krisnandar menjelaskan dalam kasus tersebut sudah ada beberapa tambahan pengembalian kerugian negara oleh ketiga tersangka, yakni Sahriwansah sebesar Rp2,69 miliar, Harris Fadillah sebesar Rp76 juta dan Hayati sebesar Rp108 juta.
"Sehingga total kerugian yang telah dikembalikan dari tiga tersangka yaitu Rp2,879 miliar," ucapnya.
Selain itu, ada juga pengembalian kerugian negara dari sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung sebesar Rp478 juta.
"Jadi total keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 3,384 Miliar. Dan sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp3,541 miliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah. Lalu membuat karcis palsu dan tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama 2 bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Sahriwansah dan 2 anak buahnya diduga terlibat korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Video KUPAS TV : Tenaga Kesehatan di Lampung Ancam Mogok Massal! Pelayan Kesehatan Bisa Lumpuh
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025