Tiba di Kejari Lamsel, Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Bungkam

DPO kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja saat tiba di Kantor Kejari Lamsel. Rabu siang (17/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Buronan kasus dugaan korupsi APBDes Karya
Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja memilih bungkam saat tiba di Kantor Kejaksaan
Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) dikawal tim Intel Kejaksaan, Rabu
(17/5/2023) siang sekira jam 10.45 WIB.
Sebelumnya, Ia sempat
kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum setelah 3 kali mangkir dari
panggilan pemeriksaan Kejaksaan dan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
APBDes Karya Tunggal pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Lalu, tanggal 13 Maret
2023 Tubagus dimasukkan dalam permohonan penetapan DPO oleh Kejari Lamsel.
Tubagus akhirnya ditangkap
petugas gabungan dari Intel Kejari Lamsel dan Polsek Katibung pada Selasa
(16/5) malam, sekira jam 22.30 WIB saat sedang ngopi di sebuah penginapan
didepan Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: DPO
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Karya Tunggal Lamsel Tubagus Dana
Natadipraja Ditangkap
Tim Intel Kejari Lamsel,
hari Rabu pagi sekitar jam 08.00 WIB menjemput Tubagus untuk dibawa ke Kantor
Kejaksaan setempat.
Kisaran jam 10.45 WIB,
Tubagus tiba di Kantor Kejari Lamsel mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam
dan langsung digelandang ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
untuk dilakukan pemeriksaan.
Tubagus memilih diam
seribu bahasa, saat kupastuntas.co mencoba melempar pertanyaan terkait kemana
saja pelariannya selama ini.
Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Saleh, menerangkan, DPO Tubagus Dana
Natadipraja berhasil diamankan oleh petugas gabungan dan langsung dilakukan
pemeriksaan di Kejaksaan.
"Penangkapan terhadap
DPO TDN dilakukan pada Selasa malam (16/5) oleh petugas gabungan dari Intel
Kejari Lampung Selatan bersama Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan,"
ujar Voland sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5) siang.
Voland menambahkan,
Tubagus sempat dititipkan ke ruang tahanan Mapolsek Katibung karena situasi
sudah malam.
"Rabu pagi tadi
sekitar jam 08.00 WIB, Tim Intel Kejari Lampung Selatan menjemput TDN untuk
dibawa ke Kantor Kejaksaan. Dan, saat ini langsung dilakukan pemeriksaan,"
singkatnya.
Tokoh masyarakat Karya
Tunggal, Edi Handwika mengapresiasi, kinerja Kejaksaan hingga tertangkapnya
Tubagus Dana Natadipraja.
"Intinya, kami
masyarakat Desa Karya Tunggal
berterimakasih banyak atas kinerja Kejaksaan selama ini," jawabnya.
Tak lupa, Edi Handwika
menyampaikan rasa syukur atas penangkapan DPO kasus dugaan korupsi APBDes Karya
Tunggal tersebut.
"Kami masyarakat
sangat bersyukur akhirnya kepegang juga (TDN), mudah-mudahan hari kedepan Karya
Tunggal akan lebih baik lagi dari sebelumnya," harapnya.
Seraya berpesan, Edi
Handwika menegaskan bahwa tertangkapnya Tubagus merupakan sinyal agar Kepal
Desa lainnya tidak berbuat hal yang sama.
"Untuk menjadi
pembelajaran Kades-Kades yang lain, segala sesuatu perbuatan kejahatan itu
pasti ada ujungnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025