5 Hari Diberlakukan Tilang Manual, 48 Pengendara Ditindak di Bandar Lampung
Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak 5 hari diberlakukan tilang manual, sebanyak 48 pengendara di Bandar Lampung dilakukan penindakan sejak Senin (15/5/2023).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, tilang manual tersebut diutamakan di tempat-tempat kasat mata yang tidak tertangkap ETLE.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan yaitu pelanggaran yang berpotensi lakalantas seperti tidak memakai helm, melawan arus, helm tidak SNI dan lainnya.
"Dari Senin (15/5/2023) kemarin, kita sudah menindak sebanyak 48 pengendara, rata-rata didominasi oleh pengendara sepeda motor tidak pakai helm," kata Ikhwan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Ikhwan menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya pengendara agar tidak melakukan bayar denda atas pelanggaran nya di tempat kejadian.
"Hal itu untuk menghindari pungli. Apabila masyarakat menyerahkan uang di lapangan itu tidak benar. Jika ada anggota yang seperti itu, akan diberikan sanksi tegas. Jadi pengendara bisa datang ke Polresta bagian tilang atau bayar langsung melalui Bank BRI," jelasnya.
Adapun dalam melakukan penindakan tilang manual tersebut, Ia menjelaskan penyidik pembantu atau perwira di Satlantas Polresta Bandar Lampung rata-rata sudah memiliki scap atau surat tugas.
"Penilangan tidak harus ada sertifikat, namun scap terkait penyidik pembantu (surat tugas). Pasti setiap penyidik maupun perwira ada semua cuma saya belum cek jumlahnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari, Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA-PSSI
Kamis, 02 April 2026








