Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Lamsel Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus oknum PNS berinisial DS (34) yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Adapun pelaku DS merupakan warga Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ternyata sampai di lokasi didapati laki-laki (DS) yang mencurigakan," ujarnya Sabtu (20/5/2023).
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku DS. "Saat digeledah didapati satu plastik klip berisi sabu," ucapnya.
Lalu pelaku DS diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain 1 plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan 1 dompet, 1 unit hp dan 1 motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka