Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Lamsel Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus oknum PNS berinisial DS (34) yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Adapun pelaku DS merupakan warga Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ternyata sampai di lokasi didapati laki-laki (DS) yang mencurigakan," ujarnya Sabtu (20/5/2023).
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku DS. "Saat digeledah didapati satu plastik klip berisi sabu," ucapnya.
Lalu pelaku DS diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain 1 plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan 1 dompet, 1 unit hp dan 1 motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025