• Jumat, 26 April 2024

KPPU: Regulasi Perizinan Pendirian Apotek di Metro Hambat Persaingan Usaha

Senin, 22 Mei 2023 - 19.30 WIB
220

Kantor KPPU Kanwil II di Jalan Diponegoro Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) menemukan adanya regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha pada kegiatan usaha apotek di Kota Metro.

Regulasi tersebut yakni Surat Edaran (SE) Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan, melalui SE tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro beranggapan bahwa perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Kota Metro sudah melebihi perhitungan rasio.

Atas kondisi tersebut Pemkot Metro berencana untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pendirian apotek di daerah setempat dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek sampai dengan dikeluarkannya regulasi pendirian apotek di Kota Metro.

“KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Wahyu, Senin (22/5).

Ia melanjutkan, berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU, karena adanya subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.

Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan analisis lanjutan dan menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022.

“KPPU melihat bahwa sumber inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Kota Metro berawal dari keengganan asosiasi profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro,” ungkap dia.

Selanjutnya, tambah Wahyu, pada analisis perhitungan rasio yang menjadi dasar Pemkot Metro mengeluarkan SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah perhitungan rasio apoteker bukan menggunakan rasio apotek.

“Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Walikota Metro yang prosesnya sudah berada pada tahap finalisasi,” pungkasnya. (*)