Terbukti Bawa Sajam, 2 Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Penampakan senjata tajam yang berhasil disita polisi dari kedua tersangka. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - 2 dari 16 anggota geng motor atau gangster yang diamankan
Polresta Bandar Lampung ketika hendak mencari lawan tawuran ditetapkan sebagai
tersangka. Senin (22/5/2023).
Keduanya yakni KA (17) dan MA (12) ditetapkan sebagai
tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Namun, MA tidak ditahan dan
dikembalikan ke orangtuanya karena dibawah umur tetapi proses penyidikan tetap
berlanjut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti
membawa sajam.
"Dua ditetapkan tersangka membawa sajam, satu ditahan
(KA), satunya lagi (MA) dibawah umur tidak bisa ditahan dan dikembalikan ke
wali atau orangtuanya, tapi proses penyidikan tetap," ujarnya.
BACA JUGA: 16
Anggota Geng Motor Brutal Diamankan Polisi saat Cari Lawan Tawuran di Bandar
Lampung
Sedangkan 14 remaja lainnya, Dennis mengungkapkan telah
dikembalikan ke orangtuanya masing-masing setelah diberikan arahan dan
pembinaan.
"Sisanya belum terbukti melakukan pidana dan tergabung
dalam geng motor. Telah dipanggil orangtuanya untuk diberikan arahan dan
dikembalikan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 anggota geng motor atau gengster
brutal berhasil diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung ketika hendak
mencari lawan tawuran di sekitaran Jalan Duane, Palapa, Tanjung Karang Pusat,
Bandar Lampung, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi
mengatakan 16 orang yang diamankan tersebut yakni ENF (15), MS (14), MA (12),
KA (17), IR (15), BG (14), RA (23), RI (23), KH (22), S (21), AL (20), MAG (20),
B (17), K (17), RAK (16) dan AR (17). (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025