• Kamis, 07 Agustus 2025

Terbukti Bawa Sajam, 2 Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 Mei 2023 - 16.43 WIB
223

Penampakan senjata tajam yang berhasil disita polisi dari kedua tersangka. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 dari 16 anggota geng motor atau gangster yang diamankan Polresta Bandar Lampung ketika hendak mencari lawan tawuran ditetapkan sebagai tersangka. Senin (22/5/2023).

Keduanya yakni KA (17) dan MA (12) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Namun, MA tidak ditahan dan dikembalikan ke orangtuanya karena dibawah umur tetapi proses penyidikan tetap berlanjut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa sajam.

"Dua ditetapkan tersangka membawa sajam, satu ditahan (KA), satunya lagi (MA) dibawah umur tidak bisa ditahan dan dikembalikan ke wali atau orangtuanya, tapi proses penyidikan tetap," ujarnya.

BACA JUGA: 16 Anggota Geng Motor Brutal Diamankan Polisi saat Cari Lawan Tawuran di Bandar Lampung

Sedangkan 14 remaja lainnya, Dennis mengungkapkan telah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing setelah diberikan arahan dan pembinaan.

"Sisanya belum terbukti melakukan pidana dan tergabung dalam geng motor. Telah dipanggil orangtuanya untuk diberikan arahan dan dikembalikan," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 anggota geng motor atau gengster brutal berhasil diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung ketika hendak mencari lawan tawuran di sekitaran Jalan Duane, Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi mengatakan 16 orang yang diamankan tersebut yakni ENF (15), MS (14), MA (12), KA (17), IR (15), BG (14), RA (23), RI (23), KH (22), S (21), AL (20), MAG (20), B (17), K (17), RAK (16) dan AR (17). (*)