3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Korupsi Tukin

Suasana sidang kasus korupsi tunjangan kinerja di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalani
sidang perdana terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Pengadilan Negeri
Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023).
Ketiga terdakwa
tersebut disidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiganya yakni, Bery
Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan
Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Dalam dakwaannya, JPU
Budi Mulia mengatakan ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan uang tukin
di Kejari Bandar Lampung pada Tahun 2021 sampai Tahun 2022.
"Bahwa, antara
Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, ketiga terdakwa secara melawan hukum
melakukan Penyimpangan Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai pada Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dan menggunakannya
untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata JPU membacakan dakwaan.
JPU mengungkapkan
pada Januari 2021, terdakwa Sari Hastiati atas permintaan Bery Yudanto dan Len
Aini menaikkan grade besaran uang tukin pegawai yang akan di tarik payroll.
Dimana, dilakukan
dengan cara Sari Hastati membuat surat ke bank tujuan yakni Bank BNI Cabang
Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung
Karang.
Adapun surat itu
berisi permohonan pemotongan uang tukin untuk dimasukkan ke dalam rekening Len
Aini.
Lalu, surat
permohonan pemotongan uang tukin kepada Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri
diajukan kepada Bery Yudanto untuk ditanda tangani dengan mengatasnamakan
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang
bersangkutan.
JPU mengungkapkan
akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470.
Ketiga terdakwa diancam
pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal
64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim
kuasa hukum ketiga terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Kemudian, sidang akan
dilanjutkan kembali pada Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembuktian, JPU pun
bakal menghadirkan 10 saksi. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025