• Kamis, 07 Agustus 2025

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana Korupsi Tukin

Selasa, 23 Mei 2023 - 17.13 WIB
286

Suasana sidang kasus korupsi tunjangan kinerja di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023).

Ketiga terdakwa tersebut disidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiganya yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Dalam dakwaannya, JPU Budi Mulia mengatakan ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan uang tukin di Kejari Bandar Lampung pada Tahun 2021 sampai Tahun 2022.

"Bahwa, antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, ketiga terdakwa secara melawan hukum melakukan Penyimpangan Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata JPU membacakan dakwaan.

JPU mengungkapkan pada Januari 2021, terdakwa Sari Hastiati atas permintaan Bery Yudanto dan Len Aini menaikkan grade besaran uang tukin pegawai yang akan di tarik payroll.

Dimana, dilakukan dengan cara Sari Hastati membuat surat ke bank tujuan yakni Bank BNI Cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung Karang.

Adapun surat itu berisi permohonan pemotongan uang tukin untuk dimasukkan ke dalam rekening Len Aini.

Lalu, surat permohonan pemotongan uang tukin kepada Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri diajukan kepada Bery Yudanto untuk ditanda tangani dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

JPU mengungkapkan akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470.

Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembuktian, JPU pun bakal menghadirkan 10 saksi. (*)