Jelang Vonis Karomani CS, LCW Minta Majelis Hakim Sebut Semua Nama Pemberi dan Penerima Suap Dalam Putusannya

Eks Rektor Unila Prof Karomani. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) meminta agar Majelis Hakim memasukkan
secara rinci nama-nama pemberi dan penerima suap dalam sidang pembacaan surat
vonis eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani CS, Selasa
(23/5/2023).
Dimana, vonis
tersebut akan digelar pada Kamis (25/5/2023) mendatang di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang.
Ketua LCW, Juendi
Leksa Utama menjelaskan dalam Surat Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa tindakan menerima suap dan
gratifikasi yang dilakukan oleh Profesor Karomani bersama dengan eks Warek I
Unila, Profesor Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, telah
terbukti dan memenuhi unsur yang dituntut.
Suap dan gratifikasi
tersebut terkait dengan proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di lingkungan
Unila sejak tahun 2020 hingga 2022.
Dalam hal ini, LCW
memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus ini akan memasukkan
secara detail nama-nama yang oleh Jaksa KPK dianggap sebagai pihak yang
terlibat sebagai pemberi suap.
"Kami memohon
agar Majelis Hakim mempertimbangkan pentingnya mencantumkan secara rinci
nama-nama pemberi dan penerima suap dalam putusan ini," tegasnya.
Menurutnya, hal ini
akan menjadi langkah penting untuk memudahkan pengembangan perkara selanjutnya
dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
LCW juga menekankan
pentingnya keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Lampung. Kasus-kasus
seperti ini merusak integritas lembaga pendidikan dan menciderai kepercayaan
masyarakat terhadap sistem pendidikan.
"Kami akan terus
memantau perkembangan perkara ini, keadilan akan ditegakkan dan tidak ada ruang
toleransi untuk korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025