Ketua RT Wawan Didakwa Pasal 335 dan 167 KUHP Memasuki Pekarangan Orang Secara Paksa
Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan saat jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan jalani sidang perdana terkait kasus viral pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023).
Adapun dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim penuntut umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung, Helmi Hasan serta didampingi 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa Wawan Kurniawan didampingi tim penasihat hukum berjumlah 19 diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia.
Saat persidangan, Kajari Helmi Hasan mengatakan, terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata Kajari Helmi, saat membacakan dakwaan.
Baca juga : Ketua RT Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ia menjelaskan, Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa.
Usai persidangan, Helmi Hasan mengungkapkan penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama. Hal itu sesuai fakta perbuatan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.
"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," imbuhnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Wawan Kurniawan mengatakan sepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan.
"Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," ucap salah satu tim penasihat hukum Wawan Kurniawan, Aulia.
Kemudian, sidang dilanjutkan kembali pekan depan Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan saksi, dimana JPU merencanakan bakal menghadirkan 7 saksi. (*)
Video KUPAS TV : Pusing Viral Terus-terusan, Gubernur Lampung Minta Video Liputan Dihapus
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









