Klarifikasi Kantor CV Gunung Emas Rajabasa, Kuasa Hukum: Kantor Kami Benar Berada di Jl. Pulau Damar Gg. Kamboja No. 50 Way Dadi
Tampak CV Gunung Emas Rajabasa di alamat kantor kontraktor Jl. Pulau Damar Gg. Kamboja No. 50 Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nusantara SH selaku kuasa hukum CV Gunung Emas Rajabasa mengklarifikasi, bahwa alamat kantor kontraktor tersebut benar berada di Jl. Pulau Damar Gg. Kamboja No. 50 Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
"Wartawan Kupas Tuntas keliru memfoto kantor kami, karena kantor kami (CV Gunung Emas Rajabasa) tepat berada di samping rumah yang di foto tersebut," kata Nusantara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kupas Tuntas, Selasa (23/5/2023).
Nusantara berharap, bisa segera dilakukan klarifikasi terkait alamat kantor CV Gunung Emas Rajabasa tersebut bahwa memang benar berada di alamat tersebut.
"Kami berharap klarifikasi ini segera diterbitkan, agar masyarakat tidak berpikir yang tidak-tidak terhadap CV Gunung Emas Rajabasa," ujarnya.
Baca juga : Warga Bandar Lampung Kaget Alamat Rumah Jadi Pemenang Tender Perbaikan Ruas Jalan
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No. 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung tercatat sebagai alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.
Dalam penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, alamat tersebut tercantum sebagai alamat Kantor CV. Gunung Emas Rajabasa (GER).
CV tersebut memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.000.779.880, sementara harga negosiasi tercantum Rp 4.899.424.000.
Kemudian, Tim Kupas Tuntas mencoba menelusuri alamat CV. GER yang memenangkan tender tersebut, namun saat didatangi lokasi tersebut bukan sebuah kantor melainkan rumah yang dihuni oleh sebuah keluarga.
Pemilik rumah, Surono mengaku, kaget ketika diberitahu informasi bahwa alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Surono mengungkapkan sudah tinggal di alamat rumah tersebut sejak Tahun 1988 dan tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan. Ia menjelaskan kesehariannya hanya sebagai panglong kayu.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal disini dari Tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua. Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan," kata Surono saat ditemui di lokasi, Selasa (23/5/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026








