Rumah Jadi Alamat Kantor Pemenang Tender Perbaikan Jalan di Lampung, KPK: Ada yang Tidak Beres

Tampak Rumah Surono di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No. 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung tercatat sebagai alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdapat ketidakjelasan keberadaan kantor perusahaan pemenang tender perbaikan jalan di Lampung, yang setelah ditelusuri hanya rumah yang berwujud rumah tua, tidak ada, hingga disegel bank.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pendapat tersebut dilihat dari kacamata hukum. “Kalau dari sisi hukum siapa pun dapat saja itu dikatakan ada ketidakberesan,” kata Ali, Selasa (23/5/2023).
Namun lanjutnya, dalam konteks penegakan hukum, keganjilan kantor pemenang tender rekonstruksi jalan Lampung tersebut membutuhkan data tambahan dan didalami lebih lanjut.
"Pendalaman terkait persoalan itu harus disertai dengan fakta dan alat bukti yang kuat. Untuk itu, silakan masyarakat dapat melapor dugaan korupsi di sekitarnya kepada KPK. Kita pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK akan proaktif pengayaan data dan informasi dimaksud,” ungkap Ali.
Baca juga : Warga Bandar Lampung Kaget Alamat Rumah Jadi Pemenang Tender Perbaikan Ruas Jalan
Sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No. 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung tercatat sebagai alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.
Dalam penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, alamat tersebut tercantum sebagai alamat Kantor CV. Gunung Emas Rajabasa.
CV tersebut memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.000.779.880, sementara harga negosiasi tercantum Rp4.899.424.000.
Kemudian, Tim Kupas Tuntas mencoba menelusuri alamat CV. GER yang memenangkan tender tersebut, namun saat didatangi lokasi tersebut bukan sebuah kantor melainkan rumah yang dihuni oleh sebuah keluarga.
Pemilik rumah, Surono mengaku, kaget ketika diberitahu informasi bahwa alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Surono mengungkapkan sudah tinggal di alamat rumah tersebut sejak Tahun 1988 dan tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan. Ia menjelaskan kesehariannya hanya sebagai panglong kayu.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal disini dari Tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua. Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan," kata Surono saat ditemui di lokasi, Selasa (23/5/2023). (*)
Video KUPAS TV : SESUAIKAH HARTA YANG DILAPORKAN CHUSNUNIA CHALIM?
Berita Lainnya
-
Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel, Pelanggar Ringan Disanksi Teguran
Rabu, 16 Juli 2025 -
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025