Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan dan Meninggal, KPU Lakukan Ini
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) sedang mempersiapkan mekanisme penyelenggaran
pemilu 2024 agar tidak ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) yang kelelahan dan meninggal dunia seperti pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan,
pihaknya siap menjalakan ketetapan KPU RI yang mana saat ini PKPU tentang
mekanisme pemilihan tersebut sedang dalam proses.
"Jadi memang yang direkrut jadi petugas KPPS itu
usianya maksimal 55 tahun, memiliki keterangan sehat dari Puskesmas setempat
tidak memiliki riwayat penyakit," ujar Erwan saat ditemui di Mapolda
Lampung Rabu (24/5/2023).
KPU RI dalam upaya mengurangi beban kerja petugas KPPS
kata Erwan, akan memberlakukan teknologi informasi untuk mempermudah pekerjaan.
"Penghitungan suara itu secara manual, KPU RI
sedang menyiapkan aturan PKPU penghitungan akan dibuat pararel,"
terangnya.
Erwan berujar, akan dibuatkan kelompok-kelompok dalam
penghitungn suara nantinya, kelompok pertama akan menghitung prolehan suara
presiden dan wakil presiden serta calon DPD RI.
"Lalu kelompok kedua petugas KPPS itu menghitung
perolehan suara partai politik DPR RI lalu DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota," ucapnya.
Hal itu kata Erwan akan mempercepat proses
penghitungan, nantinya setelah petugas KPPS menandatangani surat perolehan
suara akan menyampaikan kepada saksi Bawaslu menggunakan teknologi informasi
yang tengah disiapkan.
"Kemudian KPU RI menyiapkan fasilitas di TPS
seperti vitamin, makanan, minum itu diperencanaan sudah disiapkan,"
ujarnya.
Pihak KPU Provinsi Lampung katanya, akan menjalankan
ketetapan dari KPU RI tersebut agar
tidak adanya kecelakaan kerja petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.
"Kami KPU Provinsi akan melaksanakannya, itu
langkah-langkah dan pencegahan dalam perencanaan KPU RI kedepan,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








