Duh! 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Berstatus ASN
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas pemilu
(Bawaslu) Kota Bandar Lampung menemukan dugaan 2 bakal calon legislatif
(Bacaleg) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung Iskardo P Panggar
membenarkan informasi tersebut, saat ini katanya, pihak Bawaslu Kota Bandar
Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan
temuan tersebut.
"Itu di Bawaslu kota, jadi Bawaslu sedang
mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon," kata Iskardo, Rabu,
(24/5/2023) di Mapolda Lampung.
Pengumpulan informasi dari pihak KPU Kota Bandar
Lampung serta pihak Bacaleg kata Iskardo, guna memastikan status ASN tersebut
apakah sudah mengundurkan diri atau belum.
"Apakah surat pengunduran diri sudah keluar atau
tidak," ujarnya.
Iskardo menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa kedua
Bacaleg tersebut akan mencalonkan diri guna memperebutkan kursi DPRD Kota
Bandar Lampung.
"Iya dua ASN tersebut akan mencalonkan diri
sebagai Bacaleg di Kota Bandar Lampung, itu yang baru kita tahu,"
ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








