• Kamis, 07 Agustus 2025

Didesak Tindaklanjuti Para Pemberi Suap PMB Unila, KPK Jawab Begini

Kamis, 25 Mei 2023 - 17.03 WIB
193

JPU KPK, Agung Satrio Wibowo. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait desakan publik dan pengamat hukum agar KPK “memburu” juga para pemberi suap yang menyeret Karomani CS, KPK menjawab diplomatis. JPU KPK, Agung Satrio Wibowo menjelaskan akan melaporkan hal tersebut ke pusat dan menindaklanjutinya.

"Ini kan masih perkara Heryandi dan M. Basri. Kita taunya hanya beberapa saja kan, untuk yang lainnya itu sebenarnya ada di perkara Karomani. Nanti kita lihat apakah diakomodir atau tidak oleh Majelis Hakim. Kalau memang diakomodir, tentu akan kita laporkan lagi dan memang sesuai tuntunan kita kan ada 23 nama," jelasnya usai persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, JPU KPK tak lupa mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah keluarkan vonis terhadap kedua terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022 yakni Heryandi dan M. Basri.

BACA JUGA: Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, M Basri Minta KPK Tindak Semua Pemberi Suap

"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung.

Mengenai uang pengganti apakah sudah diberikan oleh kedua terdakwa, Agung menjelaskan uang pengganti tersebut akan diganti setelah inkrah.

"Belum, jadi sudah berkoordinasi dengan PH nya dan mereka mau membayar, tapi nanti saya bilang tunggu inkracht (inkrah) dulu, baru kita lakukan pembayaran uang pengganti," imbuhnya.

Sebelumnya, Terdakwa korupsi PMB Unila, Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan Penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta dan M. Basri sebesar Rp 150 juta.

Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu. (*)