Didesak Tindaklanjuti Para Pemberi Suap PMB Unila, KPK Jawab Begini

JPU KPK, Agung Satrio Wibowo. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait desakan publik dan pengamat hukum agar KPK “memburu” juga para pemberi suap yang menyeret Karomani CS, KPK menjawab diplomatis. JPU KPK, Agung Satrio Wibowo menjelaskan akan melaporkan hal tersebut ke pusat dan menindaklanjutinya.
"Ini kan masih
perkara Heryandi dan M. Basri. Kita taunya hanya beberapa saja kan, untuk yang
lainnya itu sebenarnya ada di perkara Karomani. Nanti kita lihat apakah
diakomodir atau tidak oleh Majelis Hakim. Kalau memang diakomodir, tentu akan
kita laporkan lagi dan memang sesuai tuntunan kita kan ada 23 nama,"
jelasnya usai persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan di PN Tipikor
Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, JPU KPK tak lupa mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah keluarkan vonis terhadap kedua terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022 yakni Heryandi dan M. Basri.
BACA JUGA: Divonis
Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, M Basri Minta KPK Tindak Semua Pemberi Suap
"Pada dasarnya
kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami.
Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU
KPK, Agung.
Mengenai uang
pengganti apakah sudah diberikan oleh kedua terdakwa, Agung menjelaskan uang
pengganti tersebut akan diganti setelah inkrah.
"Belum, jadi
sudah berkoordinasi dengan PH nya dan mereka mau membayar, tapi nanti saya
bilang tunggu inkracht (inkrah) dulu, baru kita lakukan pembayaran uang
pengganti," imbuhnya.
Sebelumnya, Terdakwa
korupsi PMB Unila, Heryandi dan M. Basri masing-masing divonis 4 Tahun 6 Bulan
Penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan Penjara.
Selain itu, kedua
terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana,
terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta dan M. Basri
sebesar Rp 150 juta.
Terdakwa Heryandi dan
M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo
Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025