Saat Pembacaan Putusan Kasus PMB Unila 2022, Terdakwa Heryandi Tiba-Tiba Alami Sakit Pinggang

Terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Heryandi merasakan sakit pinggang dan duduk kembali saat petugas menukarkan kursi. Kamis (25/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila Tahun 2022, Heryandi tiba-tiba mengalami sakit pinggang saat Majelis Hakim sedang membacakan putusan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).
Awalnya Majelis Hakim, Efiyanto sedang membacakan putusan sidang terdakwa Heryandi dan M. Basri. Tiba-tiba terdakwa Heryandi terlihat gelisah dan memegang pinggang nya.
"Kenapa pak?" Tanya Efiyanto.
Heryandi pun menjawab merasa sakit sambil memegang pinggangnya. "Sakit Yang Mulia," ucapnya.
Sontak, Tim Penasihat Hukum langsung mendekati terdakwa Heryandi dan sidang sempat diskorsing kurang lebih 3 menit.
Kemudian kursi terdakwa Heryandi ditukar agar merasa nyaman ketika duduk karena masalah pinggang. Petugas juga sempat membawakan kursi roda, namun Heryandi menolak dan sudah merasa nyaman dengan kursi jati yang diberikan.
Sebelumnya, terdakwa korupsi PMB Unila, Heryandi dan M. Basri masing-masing dituntut 5 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Widya Hari Sutanto dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta.
Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Keduanya juga dianggap melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf B ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
Video KUPAS TV : Proyek RKB Dua Sekolah Diduga Bermasalah, DPRD Panggil Disdik Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Senin, 07 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025