Karomani Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Heryandi dan M. Basri 4,5 Tahun

Terdakwa Heryandi - Karomani - M. Basri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta.
"Jika tidak mampu membayar maka harta benda milik terdakwa Karomani akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Lingga.
Lingga mengatakan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Karomani adalah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mencederai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi," imbuhnya.
Sementara hal meringankan yakni terdakwa Karomani telah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama maka jasanya harus dihitung, tidak boleh diabaikan, dan terdakwa Karomani juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Menanggapi putusan tersebut, Karomani mengatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," katanya. JPU KPK, Agung Satrio Wibowo juga mengatakan hal yang sama.
Usai sidang, Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT terkait vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. "Saya serahkan ke Allah SWT semoga sehat selalu menjalaninya," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK, Dian Hamis mengatakan semua aset terdakwa Karomani dirampas untuk negara. "Aset dirampas semua untuk negara baik uang dan emas yang diperoleh waktu penggeledahan di rumahnya sekaligus Gedung LNC dirampas semua. Nanti akan diperhitungkan untuk uang pengganti, kalau melebihi akan dikembalikan," kata Dian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Karomani dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
Heryandi - M. Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila lainnya, Heryandi dan M. Basri, divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan membayar denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai dalam persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023).
Terdakwa Heryandi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, dan terdakwa M. Basri sebesar Rp150 juta. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika tidak mencukupi, maka masing-masing terdakwa akan ditambahkan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Heryandi dan M. Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Heryandi dan M. Basri menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Heryandi dan M. Basri. JPU KPK juga mengatakan hal yang sama.
Usai persidangan, Heryandi mengatakan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu untuk memastikan apakan akan mengajukan banding atau tidak. "Ya kita jalani saja, mungkin sudah takdir. Saya pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Sedangkan M. Basri minta kepada KPK agar menindaklanjuti kasus korupsi tersebut, dan menetapkan tersangka baru. “Seperti yang disebutkan Majelis Hakim, dimana Helmy Fitriawan juga menerima uang. Saya minta KPK tindaklanjuti kasus ini, jangan hanya kami berempat saja. Semuanya ditindak termasuk pemberi suap," imbuhnya.
Menanggapi permintaan M. Basri tersebut, JPU KPK, Agung Satrio Wibowo, mengatakan, akan melaporkan hal tersebut ke pimpinan KPK lebih dahulu.
"Ini kan masih perkara Heryandi dan M. Basri. Kita tahunya hanya beberapa sajakan, untuk yang lainnya itu sebenarnya ada di perkara Karomani. Nanti kita lihat apakah diakomodir atau tidak oleh Majelis Hakim. Kalau memang diakomodir, tentu akan kita laporkan lagi dan memang sesuai tuntutan kita kan ada 23 nama," jelasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 26 Mei 2023 dengan judul "Karomani Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara"
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025