Resahkan Masyarakat dan Pesta Miras, 46 Muda-mudi di Pahoman Diamankan Polisi
Puluhan pemuda saat diamankan polisi saat sedang pesta miras di sekitaran Pahoman Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim patroli gabungan
Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran mengamankan 46 muda-mudi yang sedang
nongkrong dan pesta miras di kawasan Jalan Ir. Juanda Pahoman, Enggal Bandar
Lampung, Minggu (28/5/2023) dini hari.
Adapun muda-mudi yang diamankan tersebut diantaranya 38
orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Selain itu, petugas juga mengamankan 16
unit kendaraan R4 (mobil), dua unit R2 (motor) dan 3 botol minuman keras.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi
mengatakan puluhan muda-mudi tersebut diamankan karena aktifitasnya sangat
meresahkan masyarakat, dimana para muda-mudi itu tengah asik pesta miras dan
memarkirkan mobilnya hingga menutupi jalan raya serta membunyikan musik secara
keras-keras.
"Jadi puluhan remaja tersebut diamankan ketika tim
patroli gabungan sedang hunting patroli rutin di wilayah Bandar Lampung.
Patroli ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan
nyaman terhadap masyarakat. Sekaligus untuk mencegah munculnya geng motor yang
sangat meresahkan karena tidak segan-segan melukai masyarakat," ujarnya.
Kemudian, puluhan muda-mudi tersebut dibawa ke Mapolresta
Bandar Lampung untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Mayoritas masih berstatus pelajar, jadi kami panggil
orangtuanya untuk diberikan peringatan agar tidak melakukan hal serupa yang
dapat menggangu kenyamanan masyarakat," ucapnya.
Suwandi mengungkapkan saat para muda-mudi tersebut diamankan,
tidak ada ditemukan yang membawa sajam.
"Namun, kami mencurigai 5 pemuda dan 1 pemudi
menggunakan narkoba sehingga kami tes urine nya, tapi hasilnya negatif
semua," jelasnya.
Suwandi pun menghimbau kepada para orangtua agar selalu
mengawasi kegiatan anaknya masing-masing apalagi jika ada indikasi melakukan
hal-hal tidak bermanfaat di luar rumah.
"Setelah didata, remaja tersebut membuat surat
pernyataan dan di jemput oleh orang tuanya masing-masing," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








