• Jumat, 26 April 2024

Dua Jam Setelah Beraksi, Pembunuh Sadis di Kotaagung Dicokok Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 11.25 WIB
312

NS Pelaku pembunuhan saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dalam tempo dua jam setelah terjadinya penganiayaan berat (anirat) di Pekon (Desa) Kesugihan, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/5/2023) malam, yang menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku.

Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar keluarganya, NS pelaku anirat menyerahkan diri ke Polsek Kotaagung.

Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kotaagung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarga tersangka.

"Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kotaagung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan,  Senin (29/5/2023) pagi.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekira pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya lalu mampir ke rumah saksi Roni  dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan," ungkap Hendra.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)