• Rabu, 24 April 2024

Melanggar Netralitas ASN, Dokter RSUD Abdoel Moeloek Zam Zanariah Disanksi KASN

Senin, 29 Mei 2023 - 08.05 WIB
224

Dokter Zam Zanariah Ibrahim. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dokter Zam Zanariah Ibrahim disanksi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menjadi relawan Anies Baswedan. RSUD Abdul Moeloek tempat dokter Zam Zanariah praktik masih menunggu surat Gubernur untuk menerapkan sanksi tersebut.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura, mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menerapkan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.

"Nanti yang menerapkan sanksi untuk yang bersangkutan itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata Lukman, Minggu (28/5).

Dokter Zam dijatuhi sanksi sedang oleh KASN dalam surat keputusan Nomor: R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima pada Jumat (26/5) siang.

Dokter Zam, yang menjabat dokter fungsional di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dokter Zam diberi sanksi sedang atas pelanggaran, yakni ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.

Ditanya soal sanksi akan diberikan ke dokter Zam, Lukman menuturkan itu merupakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat. "Sanksi sedang itu sanksi administratif yakni penundaan kenaikan pangkat selama waktu 1 tahun untuk yang bersangkutan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN diantaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dokter Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.

Agus mengungkapkan, dokter Zam rupanya mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN.

"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Agus. (Dtc)