Melanggar Netralitas ASN, Dokter RSUD Abdoel Moeloek Zam Zanariah Disanksi KASN

Dokter Zam Zanariah Ibrahim. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dokter Zam Zanariah Ibrahim
disanksi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menjadi relawan Anies
Baswedan. RSUD Abdul Moeloek tempat dokter Zam Zanariah praktik masih menunggu
surat Gubernur untuk menerapkan sanksi tersebut.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura, mengatakan dirinya
masih menunggu surat dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menerapkan
sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.
"Nanti yang menerapkan sanksi untuk yang bersangkutan
itu saya, namun memang saya masih menunggu bentuk suratnya dari Gubernur
Lampung ataupun Sekda yang nantinya diteruskan ke saya," kata Lukman,
Minggu (28/5).
Dokter Zam dijatuhi sanksi sedang oleh KASN dalam surat
keputusan Nomor: R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima pada Jumat (26/5) siang.
Dokter Zam, yang menjabat dokter fungsional di RSUD Abdul
Moeloek, Bandar Lampung, dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dokter Zam diberi sanksi
sedang atas pelanggaran, yakni ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di
kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.
Ditanya soal sanksi akan diberikan ke dokter Zam, Lukman
menuturkan itu merupakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan
pangkat. "Sanksi sedang itu sanksi administratif yakni penundaan kenaikan
pangkat selama waktu 1 tahun untuk yang bersangkutan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam keterangannya
mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya
pelanggaran terhadap dokter Zam.
"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam
memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN diantaranya yang
bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dokter
Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik
kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi
sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata
Agus.
Agus mengungkapkan, dokter Zam rupanya mempunyai catatan pelanggaran
terhadap statusnya sebagai ASN.
"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran
netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18
September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," ujar Agus. (Dtc)
Berita Lainnya
-
1.000 Tamu Undangan Akan Hadiri Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung Periode 2025–2030
Minggu, 11 Mei 2025 -
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025