• Kamis, 25 April 2024

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Perampok 9 Alfamart Asal Lamtim

Senin, 29 Mei 2023 - 13.59 WIB
446

Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perampok 9 Alfamart di wilayah di DKI Jakarta. Keduanya terpaksa ditembak dikarenakan malakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, keduanya yakni SS (35) dan Jun (25), keduanya warga Des Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

"Awalnya polisi mendapat laporan berdasarkan LP/B/258/V/2023/SPKT.Sek.Jatiasih/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap pelapor di Alfamart yang mengakibatkan kerugian Rp58,1 juta," kata Titus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

Adapun kronologi kejadian, kedua pelaku dengan membawa golok dan pistol menghampiri korban. Lalu memaksa korban membuka brangkas uang, dan pelaku mengambil uang yang ada di dalam brangkas.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Jatiasih. "Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di beberapa Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," terangnya.

Ia melanjutkan, pelaku SS diakui sebagai kapten yang mencari rekan guna merampok menggunakan pistol rakitan dan golok bersama rekannya Jun, dan mengincar Toko Alfamart 24 jam.

Dalam pengembangan perkara, Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob mendatangi beberapa tempat kejadian perkara, dan diketahui jika pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor Vario Hitam, menggunakan senjata api dan golok.

Selanjutnya pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi target di toko jus buah di pinggir Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan langsung mengamankan pelaku SS.

Dari hasil interogasi dari pelaku SS, selanjutnya petugas juga mengamankan pelaku Jun di Hotel Gandamanah, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

"Namun saat melakukan pengembangan terkait barang bukti lain, pelaku melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 65 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Datangi Gedung KPK Jakarta, Pendemo Minta Bupati Lamteng Diperiksa