• Rabu, 24 April 2024

Polisi Metro Tangkap Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim

Senin, 29 Mei 2023 - 12.29 WIB
555

Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Metro Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Personel Polsek Metro Timur bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang hendak kembali melancarkan aksinya di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Kedua residivis itu ialah Sulaiman (28) warga Dusun III RT 007 RW 003 dan Muhammad Gumilang (25) warga Dusun II RT 002 RW 004 Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Metro Timur AKP Jth Sitompul mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada 25 Mei 2023 dalam patroli gabungan Polres dan Polsek.

"Saat itu unit Res Polsek Metro Timur melakukan giat hunting gabungan bersama team Tekab Polres Metro sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB tim mengikuti dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Saat dihentikan polisi, pengendara motor mencurigakan itu tampak panik. Lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, Polisi mendapati satu perangkat kunci letter T yang diduga sebagai alat untuk mencuri motor.

"Saat tim menghentikan dua orang tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu set kunci leter T di dalam tas pelaku yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor," ujarnya.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Polisi di Mapolsek Metro Timur, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang terparkir di teras sebuah salon di Metro Timur.

"Selanjutnya dua orang tersebut diamankan berikut dengan kendaraan yang digunakannya. Kemudian petugas melakukan interogasi, dan keduanya mengaku telah melakukan pencurian motor di salon Fifi yang berada di Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," bebernya.

"Saat dilakukan pengecekan CCTV ternyata benar dan petugas melakukan gelar perkara. Lalu selanjutnya kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.

Kapolsek menceritakan, kronologis pencurian satu unit motor merk Honda Beat warna Silver Hitam milik Serli Agustina Yulianti (21) yang terparkir di Salon FIFI jalan Sutan Syahrir tersebut terjadi pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 18.01 WIB.

"Jadi korban ini melaporkan kehilangan motor yang diparkirannya di salon FIFI. Motor itu terparkir dalam keadaan terkunci stang kemudian, dan saat korban ini masuk kedalam salon untuk bekerja, sekitar pukul 19.00 WIB pada saat korban keluar dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang," tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor merk Honda Beat dengan nilai Rp18 Juta. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Beat yang digunakan para pelaku.

Kemudian 1 set kunci letter T yang digunakan para pelaku untuk merusak kontak motor. Kemudian helm yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku.

"Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Metro Timur, mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas. (*)


Video KUPAS TV : Menolak Ditertibkan, Pedagang ini Ngaku Dapat Izin Dagang di Atas Trotoar dari Istri Walikota