• Sabtu, 05 Juli 2025

Terima Vonis 10 Tahun Penjara, Karomani Tidak Ajukan Banding

Senin, 29 Mei 2023 - 16.49 WIB
89

Terdakwa korupsi PMB Unila tahun 2022, Karomani saat menghadiri sidang di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis 10 Tahun penjara dengan uang pengganti Rp8 Miliar 75 juta. Atas vonis itu, Prof. Karomani tidak mengajukan upaya banding.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko pada Senin (29/5/2023). "Hari ini saya sudah bertemu Prof. Karomani di Rutan Way Huwi untuk berdiskusi mengenai langkah ke depan setelah putusan. Beliau menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim dan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding," katanya.

Terhadap putusan tersebut, Prof. Karomani juga memberikan beberapa catatan yang ditulis tangan langsung. "Poinnya terkait beberapa hal yang dalam pertimbangan hukum menurut beliau belum sesuai dengan fakta yang terjadi menurut Prof. Karomani. Contohnya Prof. Karomani dalam fakta persidangan dan tidak ada juga alat bukti yang mendukung dari keterangan saksi Asep Sukohar misalkan yang menyatakan diperintah Rektor untuk mencari calon mahasiswa baru yang mau menyumbang," lanjutnya.

"Faktanya Prof. Karomani tidak pernah melakukan itu dan di dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan dari Pak Asep Sukohar," timpalnya.

Baca juga : Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan UP 8 Miliar 75 Juta

Selain itu, Prof. Karomani juga memberikan catatan mengenai ada beberapa pemberi gratifikasi yang menurutnya tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangannya ada yang dinyatakan memberi.

"Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan Pak Karomani terhadap keputusan yang sudah dibacakan," imbuhnya.

Mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP), Handoko menjelaskan beberapa aset yang sudah disita berjumlah Rp 6,5 Miliar sehingga Prof. Karomani tinggal membayar sisanya.

"Maka dalam putusan itu, kita tinggal membayar sisanya. Kalau kita lengkapi uang pengganti itu, tentunya tidak ada sita menyita aset. Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan kita segera selesaikan," jelasnya.

Baca juga : KPK Beri Sinyal Buka Perkara Baru Suap PMB Unila Karomani CS

Sebelumnya, terdakwa suap PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan Penjara.

Selain itu, terdakwa Prof. Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 Miliar 75 Juta.

Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua. (*)


Video KUPAS TV : Mengkhianati Sumpah Jabatan Sebagai Rektor, Karomani Divonis 10 Tahun Penjara