Curi Ratusan Butir Telur Milik Perusahaan, 2 Karyawan di Lamsel Ditangkap Polisi
Kedua tersangka curat dan barang bukti 360 butir telur ayam saat diamankan di Mapolsek Kalianda. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah 360 butir telur milik PT Kalianda Farm yang terletak di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yakni Rustamin (28) dan Sariyanto (25) ditangkap polisi.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, kedua orang pelaku curat berhasil ditangkap setelah 12 jam melakukan aksi kejahatannya.
"Kedua pelaku melakukan aksi curat hari Minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, dan berhasil diamankan pukul 22.00 WIB di hari yang sama," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Sugianto melanjutkan, waktu itu sebanyak 360 butir telur yang diletakkan kedalam 12 karpet telur disimpan didalam mess milik perusahaan.
"Lalu, kedua pelaku mengambil telur tersebut dan membawa keluar dari mess perusahaan," sambung Kapolsek.
Akibat aksi curat itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp.675 ribu dan melalui pengawas bernama Darli membuat laporan ke SPKT Polsek Kalianda.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
"Setelah mendapat informasi tentang terduga pelaku, petugas langsung mendatangi sebuah kediaman di Dusun III, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku curat," imbuh Sugianto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yakni membawa kabur 12 karpet berisi 360 butir telur ayam.
"Kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya dan berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut," urai Kapolsek.
Saat ditangkap, polisi juga mendapati barang bukti 12 karpet berisikan 360 Butir telur ayam lalu diamankan ke Mapolsek Kalianda untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dan terncam pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026 -
Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk
Senin, 06 April 2026 -
Libur Paskah, Ratusan Ribu Penumpang Padati Penyeberangan Merak–Bakauheni
Minggu, 05 April 2026








