• Jumat, 19 April 2024

Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal yang Hilang dari Dakwaan Kasus RT Wawan Kurniawan

Selasa, 30 Mei 2023 - 20.39 WIB
308

Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Santiamer Haloho saat diwawancarai. Selasa (30/5/2023). Foto: MArtogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan, dua pasal yang hilang pada dakwaan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus membubarkan paksa ibadah jemaat dan dugaan penistaan agama.

"Kita mempertanyakan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang tadinya ada 4 pasal dalam BAP ini tinggal dua," kata Santiamer Haloho, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (30/5/2023).

Santiamer Haloho yang juga merupakan Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Katuliswa (Galaruwa) mengatakan, pasal yang dimaksud yang dihilangkan adalah 156a KUHP tentang penistaan/penodaan agama dan Pasal 175 KUHP tentang pembubaran paksa ibadah.

Sementara Wawan Kurniawan didakwa dengan pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan rumah orang secara paksa dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan terkait banyaknya jumlah penasihat hukum dari terdakwa yang masuk dan duduk dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.

"Memang tidak ada peraturan yang mengatur jumlahnya berapa, tetapi persidangan itu menyita waktu dan cenderung memberi efek psikologis yang buruk terhadap saksi korban," ucapnya.

Dirinya pun menyebutkan banyak pertanyaan yang diulang-ulang dengan nada yang cukup tinggi. Ada juga pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan pokok perkara. 

Santiamer pun berharap terkait kasus Ketua RT Wawan Kurniawan tersebut, Majelis Hakim dapat bertindak adil terutama kepada korban.

"Kemudian, tindakan sewenang-wenang dari Wawan Kurniawan dapat dikategorikan  sebagai tindakan diskriminasi terhadap Sara," imbuhnya.

Santiamer menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembubaran paksa  ibadah, dugaan penistaan agama, memasuk pekarangan orang dengan paksa dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Ketua RT Wawan Kurniawan hingga persidangan selesai nantinya.

Sementara, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Helmi Hasan mengatakan, penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama karena hal itu sesuai fakta perbuatan, tidak bersentuhan dengan agama secara langsung. 

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," kata Helmi Hasan yang juga Kajari Bandar Lampung itu.

Jadi terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata Helmi.

Dimana, ia menjelaskanm Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa. (*)


Video KUPAS TV : Sempat Viral video Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT Didakwa Dua Pasal!


Editor :