• Kamis, 25 April 2024

Sederet Kontroversi Dokter Zam Zanariah, Ngebet Jadi Politisi, Tabrak Sejumlah Aturan

Selasa, 30 Mei 2023 - 11.41 WIB
1.5k

Dokter Zam Zanariah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dokter Zam Zanariah seakan tak pernah belajar dari pengalaman, kini sosok kontroversial itu kembali menuai sorotan dari publik karena aksinya yang melanggar netralitas ASN kedua kalinya karena terlibat politik praktis.

dr. Zam Zanariah merupakan seorang wanita kelahiran Tanjung Karang pada 1 Januari 1974. Ia adalah seorang Dokter Spesialis Saraf di RSUD Abdul Moeloek yang merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro pada Tahun 1999.

Kemudian Tahun 2006-2010, ia menempuh pendidikan spesialis Ilmu Penyakit Saraf di Universitas Padjajaran Bandung. Lalu, pada Tahun 2008-2010 menjalani pendidikan S2 Magister Kesehatan di Universitas Padjajaran Bandung.

Zam pun diketahui sejak Tahun 2011 hingga sekarang telah menjadi Dokter Spesialis Saraf di tiga rumah sakit diantaranya RSUD Abdul Moeloek, RS. Graha Husada Lampung dan RS. Advent Bandar Lampung.

Selain itu, dr. Zam juga merupakan Dosen dengan Perjanjian Kerja Fakultas Kedokteran Unila dan Universitas Malahayati.

Diketahui juga, Zam juga aktif di berbagai organisasi dan juga aktivis. Diantaranya menjabat Ketua Asosiasi Kesehatan Haji Indonesia (AKHI) Provinsi Lampung, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Kota Bandar Lampung.

Berikut ini sederet kontroversi dr Zam Zanariah Ibrahim:

Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung

Pada Tahun 2020, dr. Zam Zanariah diketahui pernah menjadi bakal calon Wakil Walikota Bandar Lampung dengan berpasangan bersama mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin sebagai calon Walikota Bandar Lampung untuk pilwakot 2020.

Namun, bakal pasangan perseorangan (independen) Ike Edwin-Zam Zanariah ini pun gagal melangkah maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung karena hasil verifikasi faktual mereka kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan 47.864 dukungan.

Pasalnya dari hasil pleno verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dari dukungan perbaikan 45.222 yang diverifikasi faktual, sebanyak 36.001 dukungan pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pernah Disanksi KASN yang Pertama

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat merekomendasikan pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap dr Zam Zanariah yang tertuang dalam Surat Nomor: R-2680/KASN/9/2020.

Surat KASN tersebut tertanggal 18 September 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pemberian sanksi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Lampung Nomor: 013/K.LA-PM.05.01/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang kemudian dilengkapi pada 28 Agustus 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Zam Zanariah dengan jabatan Fungsional Dokter di RSUD Abdul Moeloek.

Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/TM/PW/Kot/08.01/11/2020 tanggal 29 Februari 2020 Zam Zanariah terbukti mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat yang dibuktikan dengan menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada 23 Februari 2020.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy saat dimintai keterangan, Senin (29/5/2023), mengatakan jika sanksi yang diberikan untuk dr. Zam Zanariah ketika itu adalah penundaan gaji. 

"Pada tahun 2020 sudah pernah ada sangsi penundaan gaji secara berkala. Memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri tapi belum bisa karena belum bekerja selama 20 tahun," paparnya.

Diperiksa KPK Karena Terseret Kasus Karomani CS

Jumat (21/10/2022), dr. Zam Zanariah pernah diperiksa Penyidik KPK perihal dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret Karomani CS, dr. Zam Zanariah ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan tidak berkomentar banyak, dokter ahli saraf itu terkesan irit bicara. 

Dirinya mengatakan, dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Karomani CS. "Jadi saksi," singkatnya.

Mantan calon Wakil Walikota Bandar Lampung itu tidak berkomentar banyak perihal hasil pemeriksaan di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung tersebut. 

Ketika keluar ruangan, ia langsung menutupi wajahnya sembari berjalan kaki dan langsung bergegas menuju parkiran Mapolresta Bandar Lampung. Dirinya hanya melontarkan kalimat minta maaf, dan langsung bergegas pergi meninggalkan awak media. "Minta maaf ya dek, minta maaf," ucapnya.

Disanksi KASN yang Kedua

Yang terbaru, Dokter Zam Zanariah Ibrahim disanksi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menjadi relawan Anies Baswedan.

Dokter Zam dijatuhi sanksi sedang oleh KASN dalam surat keputusan Nomor: R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima pada Jumat (26/5) siang.

Dokter Zam, yang menjabat dokter fungsional di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dokter Zam diberi sanksi sedang atas pelanggaran, yakni ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura menuturkan itu merupakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat. "Sanksi sedang itu sanksi administratif yakni penundaan kenaikan pangkat selama waktu 1 tahun untuk yang bersangkutan," terangnya.

Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN diantaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dokter Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.

Jadi Bacaleg dari Partai Demokrat

Kini menyambut Pemilu 2024, Dokter Zam Zanariah Ibrahim menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk kursi DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Dapil 1 Kota Bandar Lampung.

Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Ismanto membenarkan informasi tersebut, "Iya benar," singkatnya, Senin (29/5/2023).

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini dokter Zam tengah mengurus surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Molek (RSUDAM).

"Saat inikan masih statusnya Bacaleg, surat pengunduran dirinya sedang diproses, karena surat pengunduran diri itu diperlukan saat nanti sudah menjadi daftar calon tetap (DCT)," katanya.

Menurut Midi, dokter Zam memang telah yakin atas keputusanya untuk maju dikursi Legislatif DPRD Provinsi Lampung.

"Kalau yang disampaikan ke saya itu memang tekadnya sudah bulat mau jadi Caleg, dan dia sudah bergabung sejak awal bulan Mei sebelum mendaftar ke KPU," kata Midi. (*)