• Jumat, 26 April 2024

Terdakwa Korupsi BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara

Selasa, 30 Mei 2023 - 18.39 WIB
323

Penasehat Hukum dan Keluarga terdakwa korupsi Yordas Efendi saat menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari Tanggamus. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA), Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tanggamus, Yordas Efendi mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (30/5/2023).

Pengembalian uang kerugian negara itu diserahkan langsung oleh penasehat hukum dan pihak keluarga terdakwa dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus,  Yunardi. Uang yang dikembalikan itu sebanyak Rp50.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pengembalian kerugian negara oleh terdakwa Yordaus Efendi ini  berkaitan dengan kasus korupsi BOKB Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga : Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kejari Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB Tanggamus

Dimana berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan Yordas Effendi yang saat itu selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebesar Rp90.000.000.

"Hari ini terdakwa melalui Kuasa hukumnya dan keluarga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta. Sisanya akan segera diusahakan oleh yang bersangkutan melalui keluarga," kata Yunardi, didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono, di gedung Kejari setempat, Selasa (30/5/2023).

Baca juga : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB

Menurut Yunardi, dengan pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU)  dalam melakukan proses penuntutan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa BOKB, mantan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus, Edison divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Tanjung Karang pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.

Apabila benda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana kurungan Selama 2 bulan. Selain itu, Edison juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp960.194.882 yang dibayarkan dari uang yang dititipkan Edison kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebesar Rp1,1 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp139 .805.118 dikembalikan kepada Edison. (*)


Video KUPAS TV : Proyek Rigid Beton senilai Rp24 Miliar di Lampung Tengah Bahayakan Pengendara Motor