• Jumat, 29 Maret 2024

Anggota TP2ID Kota Metro Diduga Pengurus Parpol, Bawaslu Warning Begini

Rabu, 31 Mei 2023 - 15.21 WIB
282

Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib saat dikonfirmasi awak media di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengingatkan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang diduga menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) di kota setempat untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/5/2023). Imbauan itu dikhususkan bagi anggota TP2ID yang diduga menjadi pengurus Parpol dan ikut serta menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengimbau agar seorang anggota TP2ID yang diduga merupakan pengurus salah satu Parpol tersebut tidak memanfaatkan kegiatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan Politik.

BACA JUGA: DPRD Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol

"Kami menghimbau kepada teman-teman yang tergabung di TP2ID untuk tidak mempergunakan seluruh fasilitas pemerintah yang diberikan kepada dia, termasuk mempergunakan forum-forum yang dianggarkan oleh pemerintah itu dijadikan sarana atau tempat sosialisasi untuk kepentingan pribadinya," kata dia.

Mujib juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Metro berkomitmen untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggota TP2ID yang tergabung dalam Parpol.

"Kalau seumpamanya kami menemukan hal itu maka kami akan melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan tindakan tegas yang akan dilakukan kepada mereka-mereka yang menyalahgunakan kewenangannya itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, anggota TP2ID juga diimbau tidak memanfaatkan seluruh fasilitas yang dibiayai oleh negara.

"Untuk sanksi kami serahkan kepada pemerintah daerah, Bawaslu hanya melakukan penanganan. Untuk tim ahli saya hanya himbau untuk betul-betul tidak mempergunakan semua fasilitas yang dibiayai oleh negara," terangnya.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran LKK

Selain TP2ID, Mujib juga menyebut bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Metro dilarang menyalahgunakan kewenangannya.

"Kaitannya dengan LKK yang sekarang ini menjadi sorotan, kalau menurut saya sebaiknya seluruhnya tidak menyalahgunakan wewenangnya atau kekuasaannya, tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah yang diembankan kepada mereka untuk kepentingan politik," jelasnya.

"Kemudian bagian yang ada di tengah masyarakat atau yang bersamaan dengan masyarakat, ketika dia pengurus Partai Politik, dia juga LKK, kemudian melakukan sosialisasi di tempat tinggalnya seperti di masjid atau sekolahan atau sarana pemerintah lainnya itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan," imbuhnya.

Selain itu, seluruh kegiatan yang menjadi program pemerintah juga dilarang ditunggangi oleh kepentingan politik khususnya berkaitan dengan Pemilu 2024.

"Kami menghimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahgunakan program pemerintah untuk ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->