ASN Aniaya ART, Inspektorat: Jika Dipidana Diatas 2 Tahun akan Diberhentikan Tidak Hormat
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung berinisial SA (35) ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas kasus penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART).
SA diketahui menganiaya kedua pembantunya yaitu DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran, bersama ibunya SD (64) alias Oma. Sedangkan pelaku SA merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, Inpektorat kota Bandar Lampung menyampaikan, pihaknya saat ini belum bisa memutuskan sanksi disiplin apa yang akan diberikan, karena masih menunggu proses hukum yang tengah dijalani oleh SA.
"Tapi kalau dia (ASN) diputuskan nantinya dipidana diatas 2 tahun kurungan penjara, maka dia bakal diberhentikan secara tidak hormat," ujar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri, Minggu (4/6/2023).
Baca juga : Heboh ASN di Bandar Lampung Aniaya-Telanjangi Pembantunya, Berikut Fakta-fakta Dibalik Kasusnya
Menurut Roby, SA yang merupakan ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ternyata dia tidak aktif di kantor.
"Tapi kita sendiri prinsipnya memegang asas praduga tak bersalah, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, inspektorat melakukan proses pendalaman kasus tersebut, dengan mencoba mendatangi rumah tersangka.
"Jadi kita juga dalami kasusnya. Tapi kita lihat orangnya juga tertutup ya. Di kantor juga jarang masuk katanya. Sehingga kita tidak bisa mengambil keputusan karena mempelajarinya dulu. Mudah-mudahan kasus ini memberikan keputusan yang terbaik," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ASN di Bandar Lampung Aniaya dan Telanjangi Pembantunya
Berita Lainnya
-
Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
Kamis, 02 April 2026 -
Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
Kamis, 02 April 2026 -
Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta
Kamis, 02 April 2026 -
91 Siswa MAN 1 Bandar Lampung Lolos PTN, Dua Tembus Fakultas Kedokteran
Kamis, 02 April 2026








