Soal Pedagang di Atas Trotoar, Begini Respon Pemkot Bandar Lampung
Satpol PP Kota Bandar Lampung saat turun ke lapangan menertibkan lapak-lapak pedagang. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya trotoar jalan protokol di Kota Bandar Lampung dijadikan untuk tempat pedagang berjualan hingga parkir liar. Sehingga pejalan kaki di trotoar dengan aman dan nyaman menggunakan fasilitasnya kini seakan dialih fungsikan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku, pihaknya telah turun ke lapangan untuk menertibkan lapak-lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar.
"Setiap hari kita lakukan penertiban. Karena selain itu haknya pejalan kaki, itu juga merusak keindahan kota," kata Nurizki, saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023).
Baca juga : Pengguna Jalan di Bandar Lampung Keluhkan Maraknya Pedagang di Trotoar
Ia menjelaskan, terkait persentase berapa banyak trotoar jalan protokol digunakan untuk parkir liar dan berjualan, Nurizki mengaku belum bisa dipersentasekan berapa. Namun itu hanya di beberapa titik tertentu saja.
"Namun itu hanya di beberapa titik tertentu saja. Seperti seputaran Bambu Kuning, jalan Brigjen Katamso dan jalan Sultan Agung," jelasnya.
Sementara Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menyampaikan, sementara terkait parkir liar yang memakan bahu jalan pihaknya juga sedang melakukan penyisiran. Karena parkir liar ini juga kadang-kadang dikelola oleh warga sekitar.
"Karena dari Dishub sendiri kita tidak mengeluarkan SPT, karena itu memang tidak boleh parkir di bagan jalan. Sehingga kita pun melakukan penyisiran, kalau menemukan akan kami usir," kata Socrat.
Baca juga : Pedagang di Trotoar Jalan Bandar Lampung Setor Rp 250 Ribu per Bulan ke Oknum Keamanan
Akan tetapi jelasnya, kalau di cafe atau perusahaan yang semua memakai lahan parkir itu resmi, yang retribusinya juga dibawah Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Namun ia meminta, bagi pengelola (owner) perusahaan untuk mengingatkan pelanggan (pengunjung) untuk tidak menggunakan parkir liar di luar pengelolaan perusahaan tersebut.
"Harapan kita pengelola parkir walaupun di dalam. Maksudnya, apabila owner melihat ada parkir memakai bahu jalan tersebut harusnya ditegur. Jadi kita sama-sama membantu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Angkutan Online Menjamur, Penghasilan Angkot Kian Merosot
Berita Lainnya
-
Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
Kamis, 02 April 2026 -
Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
Kamis, 02 April 2026 -
Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta
Kamis, 02 April 2026 -
91 Siswa MAN 1 Bandar Lampung Lolos PTN, Dua Tembus Fakultas Kedokteran
Kamis, 02 April 2026








