9 OPD Pemprov Lampung Lakukan Tender 354 Paket Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi mencatat hingga saat ini
sudah ada sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung yang telah melakukan tender pengadaan barang dan
jasa.
Sembilan OPD yang telah melakukan tender diantaranya Dinas
Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) sebanyak 180 paket dengan nilai dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) Rp740.731.577.010 dan pagu anggaran
Rp730.851.257.010, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) 50 paket dengan
nilai DPA Rp39.736.798.000 pagu anggaran Rp38.731.077.881.
Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya
(DPKPCK) 97 paket dengan nilai DPA Rp67.401.110.490 pagu anggaran
Rp13.223.500.000, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) 2 paket nilai DPA
Rp5.400.000.000 pagu anggaran Rp5.400.000.000, Biro Kesejahteraan Sosial 5
paket dengan nilai DPA Rp51.223.214.400 pagu anggaran Rp51.223.214.400.
Selanjutnya Dinas Perhubungan (Dishub) 1 paket dengan nilai
DPA Rp655.095.300 pagu anggaran Rp655.095.300, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1
paket nilai DPA Rp255.000.000 pagu anggaran Rp255.000.000, Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH 17 paket dengan nilai DPA Rp10.169.610.000 dengan pagu anggaran
Rp9.875.565.000, RSUDAM 1 paket nilai DPA Rp2.103.173.230.
"Sehingga total sampai sekarang sudah ada sembilan OPD
yang telah melakukan tender dengan total 354 paket nilai DPA sebesar
Rp917.675.578.430, dan kita pun sudah mengimbau kepada para OPD untuk segera
melakukan proses tender guna menghindari adanya penumpukan diakhir tahun
anggaran," kata Slamet Riyadi saat di kunjungi di ruang kerjanya, Senin
(5/06/2023).
Terkait pekerjaan konstruksi kata dia ada aturan yang
mengatur tentang berapa paket yang boleh di kerjakan oleh satu kontraktor,
dalam aturan tersebut seorang kontraktor dalam satu waktu yang bersamaan boleh
mengerjakan sebanyak 5 paket dan jika lebih dari 5 paket kontraktor harus
memilih pekerjaan yang akan di kontrak dalam sisa kemampuan paket (SKP).
"Jadi diperbolehkan satu kontraktor mengerjakan 5 proyek
tetapi kalau lebih dari itu tidak boleh, itu berlaku untuk semua satuan kerja
(Satker) dan itu sudah ada aturan nya di LKPP No : 12 tahun 2021 tentang
pengadaan barang dan jasa melalui penyedia," kata dia.
Terkait siapa pemenang tender kata dia pihaknya tidak
mempunyai data secara rinci namun tetap bisa di akses melalui LPSE.
"Enggak ketauan sama kita (Rinciannya) karena dia global tapi bisa di
akses di LPSE," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025 -
Muhammad Firsada Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Lampung Dalam RUPS - LB
Minggu, 06 Juli 2025