• Minggu, 06 Juli 2025

9 OPD Pemprov Lampung Lakukan Tender 354 Paket Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 05 Juni 2023 - 16.44 WIB
746

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi mencatat hingga saat ini sudah ada sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah melakukan tender pengadaan barang dan jasa.

Sembilan OPD yang telah melakukan tender diantaranya Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) sebanyak 180 paket dengan nilai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Rp740.731.577.010 dan pagu anggaran Rp730.851.257.010, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) 50 paket dengan nilai DPA Rp39.736.798.000 pagu anggaran Rp38.731.077.881.

Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) 97 paket dengan nilai DPA Rp67.401.110.490 pagu anggaran Rp13.223.500.000, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) 2 paket nilai DPA Rp5.400.000.000 pagu anggaran Rp5.400.000.000, Biro Kesejahteraan Sosial 5 paket dengan nilai DPA Rp51.223.214.400 pagu anggaran Rp51.223.214.400.

Selanjutnya Dinas Perhubungan (Dishub) 1 paket dengan nilai DPA Rp655.095.300 pagu anggaran Rp655.095.300, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1 paket nilai DPA Rp255.000.000 pagu anggaran Rp255.000.000, Dinas Ketahanan Pangan dan TPH 17 paket dengan nilai DPA Rp10.169.610.000 dengan pagu anggaran Rp9.875.565.000, RSUDAM 1 paket nilai DPA Rp2.103.173.230.

"Sehingga total sampai sekarang sudah ada sembilan OPD yang telah melakukan tender dengan total 354 paket nilai DPA sebesar Rp917.675.578.430, dan kita pun sudah mengimbau kepada para OPD untuk segera melakukan proses tender guna menghindari adanya penumpukan diakhir tahun anggaran," kata Slamet Riyadi saat di kunjungi di ruang kerjanya, Senin (5/06/2023).

Terkait pekerjaan konstruksi kata dia ada aturan yang mengatur tentang berapa paket yang boleh di kerjakan oleh satu kontraktor, dalam aturan tersebut seorang kontraktor dalam satu waktu yang bersamaan boleh mengerjakan sebanyak 5 paket dan jika lebih dari 5 paket kontraktor harus memilih pekerjaan yang akan di kontrak dalam sisa kemampuan paket (SKP).

"Jadi diperbolehkan satu kontraktor mengerjakan 5 proyek tetapi kalau lebih dari itu tidak boleh, itu berlaku untuk semua satuan kerja (Satker) dan itu sudah ada aturan nya di LKPP No : 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia," kata dia.

Terkait siapa pemenang tender kata dia pihaknya tidak mempunyai data secara rinci namun tetap bisa di akses melalui LPSE. "Enggak ketauan sama kita (Rinciannya) karena dia global tapi bisa di akses di LPSE," pungkasnya. (*)