Bejat! Pelajar SMA di Bandar Lampung Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun Usai Kenalan Lewat Sosmed

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh bejat, seorang pelajar SMA di Bandar Lampung berinisial RF (16) setubuhi seorang gadis yang masih berumur 15 Tahun.
Pelaku RF sendiri diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 29 Mei 2023. Pelaku diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi korban RR (15) sebanyak 2 kali.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, penangkapan tersebut.
"Pelaku ini masih dibawah umur, dia tinggal di Way Kandis bersama bibinya," kata Dennis, Senin (5/6/2023).
Dennis mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut terjadi bermula dari chattingan antara pelaku dan korban di media sosial Instagram.
Lalu, keduanya membuat janji bertemu pada 8 Mei 2023. Ketika sudah bertemu, dengan bujuk rayunya pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Jalan Pangeran Antasari. "Di penginapan tersebut, pelaku setubuhi korban," ucapnya.
Setelah berhasil melakukan aksi bejat yang pertama kali, tak lama berselang pelaku kembali mengajak bertemu korban untuk yang kedua kalinya.
Ketika bertemu, pelaku langsung mengajak korban ke salah satu rumah temannya dan kembali melakukan aksi bejatnya layaknya hubungan suami istri.
Kini pelaku RF sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Tinggi, Pengamat Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas
Sabtu, 11 Oktober 2025